Subang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mengungkap kasus-kasus yang menjadi atensi masyarakat, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan oknum wartawan dari salah satu media online.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman pelaku oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Subang.

Pelaku berinisial AK (41), warga Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
> “Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya pada Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AT, yang bekerja di kafe tersebut dan sebelumnya dikelola oleh pelaku.
Pelaku diduga melakukan aksinya dengan menarik tangan korban ke dalam kamar di lokasi tersebut dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Subang oleh kakak korban, Irwan Kriatianto (29), hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 helai cardigan panjang warna biru dongker
- Celana panjang jeans warna abu-abu
- BH warna hitam
- Celana dalam warna oranye
- Tanktop warna abu-abu
- Hasil visum et repertum
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
> “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegasnya.
Siaran pers ini dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.
(D.Fer-Kaperwil)

