Batam, | Deraphukum.click |
Oleh:
H. Adamrin, S.Ag., M.H.
Sekretaris Umum LPTQ Kota Batam
Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Kualitas pendidikan agama Islam memiliki keterkaitan erat dengan kualitas interaksi pendidiknya terhadap Al-Qur’an. Sebagai sumber utama ajaran Islam, Al-Qur’an seharusnya menjadi bacaan yang akrab, dipahami secara benar, serta diajarkan dengan penuh keteladanan oleh setiap guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Namun berbagai evaluasi di lapangan menunjukkan bahwa kemampuan dasar tersebut belum sepenuhnya menjadi standar yang ditegakkan secara konsisten dalam sistem pendidikan guru agama.
Persoalan ini kerap dipahami secara sempit sebagai kelemahan individu guru. Padahal, guru PAI adalah produk dari kebijakan pendidikan nasional yang panjang dan berjenjang. Ketika literasi Al-Qur’an tidak ditempatkan sebagai prasyarat utama dalam seleksi, pembinaan, dan pengembangan profesi guru, maka kualitas yang muncul merupakan konsekuensi logis dari sistem tersebut.
Selama ini, Program Studi Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memikul tanggung jawab besar untuk melahirkan guru yang unggul secara pedagogik dan akademik. Namun beban tersebut sering kali tidak diimbangi dengan penguatan literasi Al-Qur’an secara intensif dan terstruktur. Mahasiswa PAI datang dari latar belakang kemampuan Al-Qur’an yang beragam, sementara waktu, kurikulum, dan mekanisme pembinaan tidak selalu memadai untuk memastikan standar kefasihan yang merata.
Kondisi ini menunjukkan perlunya penataan ulang orientasi pendidikan agama Islam. Penguasaan Al-Qur’an tidak boleh diposisikan sebagai kompetensi tambahan, melainkan harus menjadi fondasi utama. Tanpa fondasi tersebut, pendidikan agama berisiko berjalan secara prosedural dan administratif, tetapi kehilangan kedalaman substansi nilai dan ruh keilmuannya.
Dalam konteks ini, negara perlu hadir lebih tegas dan strategis untuk memastikan keberlanjutan literasi Al-Qur’an. Salah satu langkah yang patut dipertimbangkan adalah membuka jalur pendidikan tinggi yang secara khusus berfokus pada pengembangan kompetensi Al-Qur’an. Jalur pendidikan ini bukan untuk menggantikan PTKIN yang telah ada, melainkan untuk melengkapi dan memperkuat ekosistem pendidikan Islam nasional.
Lulusan pendidikan khusus Al-Qur’an diharapkan tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga pembina dan penggerak literasi Qur’ani di tengah masyarakat. Mereka dapat berperan sebagai jembatan antara tradisi keilmuan Al-Qur’an yang mendalam dengan kebutuhan pendidikan formal serta arah kebijakan negara, sehingga literasi Al-Qur’an tidak berhenti pada ruang-ruang seremonial semata.
Indonesia sejatinya memiliki modal sosial keagamaan yang sangat besar. Prestasi para qari, qari’ah, hafizh, dan hafizhah di tingkat nasional maupun internasional merupakan bukti nyata potensi tersebut. Tantangan ke depan adalah bagaimana negara mampu mengelola dan menginstitusikan potensi ini secara sistematis agar tidak terputus pada generasi tertentu, tetapi tumbuh menjadi kekuatan yang berkelanjutan.
Lebih jauh, penguatan literasi Al-Qur’an juga menjadi prasyarat penting bagi penguatan moderasi beragama. Pemahaman yang benar dan mendalam terhadap sumber ajaran Islam akan melahirkan sikap beragama yang adil, proporsional, dan berakar kuat pada nilai. Moderasi beragama tidak tumbuh dari kekosongan pengetahuan, melainkan dari kedalaman pemahaman dan kematangan spiritual.
Pada akhirnya, menempatkan Al-Qur’an sebagai pusat pendidikan agama bukan semata-mata persoalan keagamaan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam membangun sumber daya manusia yang berkarakter. Pendidikan agama yang kuat secara Qur’ani akan melahirkan pendidik yang tidak hanya cakap mengajar, tetapi juga mampu menjadi teladan moral dan spiritual bagi generasi bangsa. (Nursalim)

