JAKARTA, DKI | Deraphukum.click |
Praktik prostitusi berkedok layanan spa kembali mencuat di wilayah Jakarta Barat. Sebuah usaha spa bernama All You Massage & Spa yang berlokasi di kawasan Ruko Red Place, Jalan Kebon Jeruk Indah Utama, Meruya, diduga menyediakan layanan prostitusi terselubung.
Warga sekitar mengeluhkan aktivitas di tempat tersebut yang disebut beroperasi hingga larut malam dan kerap menimbulkan keresahan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pelanggan tertentu disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi spa. Bahkan, seorang admin spa berinisial S mengakui adanya praktik tersebut dan menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi.
> “Semua aktivitas di sini memang benar adanya, dan tidak sesuai dengan izin usaha maupun ketentuan yang berlaku,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Penelusuran di lapangan juga menunjukkan bahwa praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama. Lemahnya pengawasan dan adanya pihak tertentu yang diduga memberikan perlindungan turut disinyalir menjadi alasan tempat ini tetap beroperasi.

Seorang narasumber menyebut modus yang digunakan cukup rapi: pelanggan awalnya ditawari layanan pijat biasa, namun untuk pelanggan tertentu tersedia “paket spesial” yang ditawarkan langsung oleh terapis di dalam kamar atau melalui admin di resepsionis.
Landasan Hukum
Praktik seperti ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 296 KUHP: Mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.
Pasal 506 KUHP: Menarik keuntungan dari perbuatan cabul orang lain, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.
UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 30: Menyediakan jasa pornografi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda sampai Rp3 miliar.
Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang prostitusi dalam bentuk apa pun dan memberi kewenangan Satpol PP menutup tempat usaha yang melanggar.
Langkah Penegakan
Pihak Polres Metro Jakarta Barat diharapkan menindaklanjuti laporan masyarakat serta temuan di lapangan. Sementara itu, pejabat dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyebutkan bahwa tempat tersebut telah dua kali disambangi petugas dan akan kembali diawasi secara ketat.
Perlu Pengawasan Lanjutan
Kasus ini menggambarkan masih adanya celah pengawasan terhadap tempat hiburan di Ibu Kota.
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan beberapa narasumber.
Pihak pengelola All You Massage & Spa serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(D. Fer & Team)

