Pekanbaru, Riau | DerapHukum.click | Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan pentingnya komitmen dan integritas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan. Hal itu disampaikan saat membuka Pelatihan Peningkatan Kemampuan bagi Penyidik/Penyidik Pembantu dan PPNS dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan, yang digelar di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).
Dalam sambutannya, Irjen Herry Heryawan menekankan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan tidak bisa dilakukan secara parsial.
> “Kita tidak bisa bergerak secara parsial, sendiri-sendiri,” ujarnya.

Sebagai contoh, Kapolda mengungkapkan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 18 Juli 2025 lalu yang dapat ditangani hanya dalam dua minggu berkat kolaborasi lintas instansi.
> “Tanpa peran kolaboratif, tanpa kerja sama lintas sektor, kebakaran hutan mungkin tidak bisa kita tangani dengan baik. Alhamdulillah, dalam 11 sampai 12 hari sudah clear semuanya. Saat itu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, BPBD, bahkan Wakil Presiden turut hadir,” jelasnya.

Irjen Herry menegaskan kembali bahwa penegakan hukum berintegritas membutuhkan sinergi antarinstansi.
> “Untuk melakukan penegakan hukum secara masif, kita harus berkomitmen. Komit, enggak ini? Jangan main-main! Polisi dan PPNS tidak bisa bekerja sendiri-sendiri,” tegasnya.
75 Persen Hutan Riau Hilang
Kapolda juga menyoroti kondisi hutan di Provinsi Riau yang kini hanya tersisa sekitar 1,4 juta hektare dari total 5,6 juta hektare sebelumnya.

> “Hampir 75 persen hutan di Provinsi Riau hilang. Penyebabnya ada dua, yakni kebakaran hutan dan deforestasi. Maka dari itu, perlu peran kolaboratif kita semua,” tuturnya.
Sebagai bentuk upaya pelestarian, Polda Riau menginisiasi program Green Policing sejak Maret 2025. Program ini diwujudkan melalui kegiatan penanaman pohon di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.
> “Total hampir 60.000 pohon telah ditanam dalam tujuh bulan. Mungkin hingga Oktober jumlahnya sudah mendekati 70.000 pohon,” ungkapnya.
Gerakan Tanam Pohon Serentak
Dalam rangka memperingati Hari Pohon Nasional 21 November 2025, Polda Riau menargetkan penanaman 21.000 pohon secara serentak di seluruh jajaran polres hingga polsek.
> “Kita lakukan penanaman secara serentak. Apalagi kalau instansi lain juga ikut membantu, hasilnya akan jauh lebih besar,” imbuhnya.
Herry menjelaskan bahwa penanaman pohon merupakan langkah restorasi preventif untuk memulihkan dan menjaga kelestarian lingkungan.
> “Dalam Undang-Undang, rehabilitasi lingkungan dilakukan setelah terjadi kerusakan. Tapi saya mengajak agar kita majukan restorasi itu di depan, dilakukan secara masif agar negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura tahu bahwa kita serius,” paparnya.
Ia menambahkan, sekitar 80 persen permasalahan di Provinsi Riau berkaitan dengan lingkungan hidup. Karena itu, edukasi dan perubahan pola pikir masyarakat sangat penting agar terbentuk perilaku ramah lingkungan.
> “Mari jadikan menanam pohon sebagai kebiasaan. Ini bagian dari pembentukan karakter hijau,” ucapnya.
Selain kegiatan restorasi, Polda Riau juga berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
> “Law enforcement atau upaya represif harus kita lakukan bersama-sama,” tegasnya.
Bangun Penyidik Berkarakter Hijau
Menutup sambutannya, Kapolda Riau berpesan agar para peserta mengikuti pelatihan dengan serius dan menjadikannya ruang diskusi untuk mencari solusi konkret terhadap berbagai persoalan lingkungan di Riau.
> “Harapan saya, kegiatan ini tidak berhenti di tataran formalitas. Cari terobosan, baik dalam metode penanaman, penggunaan pupuk, atau jenis pohon yang sesuai. Kita harus membangun pedoman kerja yang memperkuat sistem penyidikan tindak pidana kehutanan,” pesannya.
> “Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai langkah konkret membentuk penyidik yang handal, bermoral, dan berkarakter hijau,” pungkasnya.
(Yanti)

