Indragiri Hilir, Riau | DerapHukum.click | Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, mengapresiasi kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan atas keberhasilannya mencegah peredaran barang ilegal yang kemudian dimusnahkan pada Selasa (16/12/2025) pagi.
Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut meliputi 2.118.090 batang rokok tanpa pita cukai, 25.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit telepon genggam berbagai merek, 30 unit suku cadang telepon genggam, 30 lembar pelindung layar, serta tiga paket suku cadang lainnya.

Atas keberhasilan tersebut, Bea Cukai Tembilahan bersama pihak terkait berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.
Bupati Inhil Herman menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak terkait.

“Meski wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan mencakup tiga kabupaten, yakni Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir, berkat kerja sama dengan lembaga penegak hukum serta dukungan laporan masyarakat, pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal tetap dapat dilaksanakan secara optimal,” ujar Herman.
Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan yang berwenang untuk terus meningkatkan peran serta memperketat pengawasan.

“Ke depan, kami berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara lebih masif guna meminimalisir kerugian negara dan menciptakan ekosistem perekonomian yang lebih sehat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang ilegal dilakukan melalui perusakan fisik agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“Kami ingin memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di pasaran. Peredaran barang ilegal dapat merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta berpotensi membahayakan konsumen,” tegas Setiawan.
Ia menambahkan, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara konsisten dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan. (Yti)

