Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Saat ini PT. VINFAST AUTOMOBILES INDONESIA bukan hanya sekedar membuat industri produksi mobil listrik di areal dengan luas lahan 125,31 Ha ,Rabu ( 06/05/2026).
namun berencana akan membuat perluasan wilayah kawasan industri menambah luas wilayah menjadi 230,5 Ha tetapi rencana ini terindikasi belum menempuh banyak aspek dan regulasi yang ditempuh.
Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait regulasi baru tata kelola kawasan industri, khususnya dalam aspek pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berbasis risiko.
Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri juga mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung iklim investasi yang lebih kondusif. Dalam kerangka ini kemudian KEMENPERIN menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan Berlokasi di Kawasan Industri.
Project dalam kerangka industrialisasi yang dikaitkan dengan perusahaan otomotif asal Vietnam, VinFast, kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah dugaan pelanggaran mencuat secara bersamaan, memunculkan pertanyaan serius, apakah project ini dipaksakan berjalan di tengah persoalan legalitas dan lingkungan yang belum tuntas ?..
Sorotan utama muncul dari aspek pertanahan. Penanganan kasus mafia tanah sejauh ini dinilai baru menyentuh level bawah, yakni aparat desa cibogo.
Di sektor lingkungan, situasi tak kalah kontroversial yaitu dokumen AMDAL dan RKL – RPL banyak di duga PT Vinfast Automobiles Indonesia lalai terhadap dokumen yang mereka telah buat sendiri dengan masyarakat lokal, karena pada saat acara konsultasi publik yg di lakukan oleh PT Vinfast Automobiles Indonesia beserta konsultan nya terkait rencana penambahan wilayah untuk kawasan industri oleh masyarakat lokal diminta pihak pemrakarsa tidak mau memberikan minimal 1 dokumen tiap desa kena dampak ( Desa Cibogo, Padaasih dan Wanasari )
Tak hanya itu, janji perusahaan terkait pelatihan kerja dan perekrutan tenaga kerja lokal Subang hingga kini dilaporkan belum terealisasi. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang sebelumnya berharap project tersebut membawa dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Sejumlah kalangan diantaranya muncul dari forum masyarakat Subang menggugat di bawah koordinator Syamsul Hadi, SH. Yang biasa di sapa Bang Hadi kini mendesak adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Mereka menilai seluruh persoalan ini harus dibuka secara terang benderang, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola investasi di Indonesia, untuk mencapai Indonesia Emas yang tentunya harus Client Government. Pungkas Hadi.
Dengan forum lintas wilayah ini nantinya kata Bang Hadi, tidak hanya akan menempuh jalur hukum, dan Forum Masyarakat Subang Menggugat rencana nya akan mendatangi Kantor KEMENPERIN-RI di jakarta sebagai bentuk keseriusan didalam melakukan social control masyarakat subang khususnya masyarakat lingkar kawasan yang terkena dampak dari rencana perluasan wilayah kawasan industri tersebut.
(Yandi)

