Karawang,Jawabarat | DerapHukum.Click | Karawang, 21 Mei 2025 — Aksi sekelompok pria yang diduga merupakan oknum debt collector tanpa identitas resmi nyaris merampas kendaraan milik seorang warga bernama Mahira Tia Ben di kawasan Poponcol Kidul, Karawang Kota, hari ini.
Menurut keterangan saksi mata, kelompok tersebut tiba-tiba menghadang Mahira di jalan tanpa menunjukkan surat tugas atau dokumen resmi apa pun. Mereka memaksa mengambil kunci motor dan STNK tanpa memberikan penjelasan yang jelas atau mengikuti prosedur penarikan kendaraan yang sah.
“Tidak ada surat resmi, tidak ada SOP. Mereka langsung minta kunci dan STNK. Untung warga sekitar cepat datang membantu,” ujar salah satu warga yang turut menggagalkan aksi tersebut.
Berkat keberanian dan solidaritas masyarakat sekitar, aksi tersebut berhasil digagalkan. Kelompok tersebut pun kabur setelah situasi mulai ramai dan mendapat sorotan warga.
Peristiwa ini menambah daftar panjang keresahan masyarakat terhadap praktik premanisme berkedok debt collector, yang sering beroperasi tanpa dasar hukum dan merugikan warga sipil.
Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Karawang, untuk segera menindak tegas para oknum debt collector ilegal yang semakin meresahkan.
“Kami minta polisi bertindak! Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban intimidasi,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melapor ke polisi jika menemukan tindakan serupa, serta memastikan bahwa setiap tindakan penarikan kendaraan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Lukmannul Hakim)

