APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025

KOTA BANDUNG, | Deraphukum.click | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan besaran Volume APBD sebesar Rp31,68 Triliun.

Postur APBD terdistribusi secara seimbang antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah sebagaimana berikut:

Program Prioritas Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025

Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 diimplementasikan dengan:

1. Menerapkan prioritas sesuai dengan arah kebijakan pembangunan, diantaranya yaitu pencapaian target indikator makro pembangunan yang belum terselesaikan pada Tahun 2024, pemantapan ekonomi Jawa Barat setelah dampak pandemi COVID-19, penyelesaian isu-isu komprehensif seperti kemiskinan dan stunting, dan penyelesaian isu strategis serta isu kewilayahan;

2. memastikan konsistensi perencanaan dan penganggaran prioritas dan sasaran prioritas pembangunan provinsi dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program), serta program prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025;

3. kolaborasi antar berbagai sumber pendanaan, antara lain pendanaan kabupaten/kota (APBD kabupaten/kota), APBD Provinsi, APBN, CSR, KPBU, obligasi daerah, dana masyarakat/umat, dan hibah, untuk membiayai belanja setiap perangkat daerah; serta

4. melibatkan secara aktif pemangku kepentingan diluar pemerintahan dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, dengan penerapan konsep spasial di dalam penjabaran prioritas pembangunan daerah.

Alokasi belanja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dialokasikan secara proporsional dan berkeadilan untuk menjabarkan dan melaksanakan sasaran pembangunan Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam RPD Tahun 2024-2026 meliputi:

Prioritas 1, yaitu Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Peningkatan Kapasitas UMKM, Petani, Nelayan dan Budidaya untuk Membuka Lapangan Kerja Seluas-luasnya;

Prioritas 2, yaitu Reformasi Sistem Pendidikan, Pemajuan Kebudayaan, Pendidikan Agama dan Kehidupan Beragama;

Prioritas 3, yaitu Penguatan Sistem Kesehatan Daerah;

Prioritas 4, yaitu Penguatan Sistem Perlindungan Sosial dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana;

Prioritas 5, yaitu Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Gerakan Membangun Desa;

Prioritas 6, yaitu Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah.

Keenam program prioritas tersebut ditopang oleh 7 (tujuh) urusan utama yang diampu oleh perangkat daerah diantaranya:

1. Urusan Pemerintahan Umum

2. Urusan Pendukung Urusan Pemerintahan

3. Urusan Pengawasan Urusan Pemerintahan

4. Urusan Penunjang Urusan Pemerintahan

5. Urusan Pemerintahan Pilihan

6. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dan

7. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Arah pembangunan ekonomi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut dicapai melalui strategi dan arah kebijakan sebagai berikut:

1. Peningkatan produksi dan diferensiasi produk di sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.

2. Pengembangan ketahanan pangan berkelanjutan.

3. Peningkatan daya saing produk industri dan perdagangan.

Berita Lainnya  FKJI Agendakan LPJ Pengurus Lama dan Penetapan Ketua Definitif pada Rapat Selanjutnya

4. Peningkatan inovasi dan kualitas penanaman modal, transformasi perluasan kesempatan kerja.

5. Peningkatan daya saing pariwisata.

Untuk mendukung pencapaian program prioritas dan arah kebijakan Pembangunan tersebut, terdapat beberapa kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah yang ditempuh, antara lain:

A. Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, dilaksanakan melalui:

1. TAX AWARENESS, upaya meningkatkan peran sertamasyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak pada semua struktur dan lapisan masyarakat. Aktivitas yang dilaksanakan, fokus kepada:

a. Penguatan dan penyusunan regulasi pajak dan retribusi, baik berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, khususnya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;

b. Sosialisasi kebijakan pendapatan di tingkat pusat maupun daerah, dengan optimalisasi berbagai media sosialisasi yang paling efektif di lapangan, diantaranya sosial media, videotron, push notifikasi serta sosialisasi langsung berbasis kolaborasi aktivitas dengan seluruh lapisan masyarakat.

2. NEW SAMBARA, upaya pelayanan samsat online berbasis web dan android/ios untuk wilayah perkotaan dan pelayanan samsat mobile dan channeling untuk wilayah pedesaan. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Implementasi New Sambara dengan elektronik Pengesahan;

b. Digitalisasi Layanan kesamsatan, khususnya dalam perluasan channeling transaksi pembayaran.

3. NEW SIPANDU, Upaya pengelolaan data dan analysis-insight pajak daerah dengan pendapatan berbasis platform dan artificial intelligence. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Implementasi Virtual Account dalam Sistem Layanan Pembayaran Setoran Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat;

b. New SSOS (Sistem Layanan Samsat) terintegrasi penuh dengan Electronic Regident and Identification (ERI), aplikasi registrasi dari Kepolisian Republik Indonesia.

B. Optimalisasi Kualitas Pelayanan Publik, dilaksanakan melalui:

1. TAX CENTER, upaya mendekatkan komunikasi antara pemerintah dengan wajib pajak dalam bentuk pelayanan konsultasi pajak, pengaduan, penelusuran dan publikasi pajak berbasis teknologi komunikasi. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Operasionalisasi Sim-C (Samsat Information Centre) dengan aktivasi layanan 24 jam pada nomor 150410, dan layanan berbasis chatbot pada nomor 081122301818;

b. Pengembangan kompetensi SDM Layanan dan Jafung Perpajakan seiring dengan upaya Reformasi Birokrasi di daerah.

2. TAX APPRECIATION, upaya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat secara masif sehingga menjadi role model bagi masyarakat. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Relaksasi pajak yang dilaksanakan secara selektif untuk mendorong kebijakan peningkatan pendapatan di tingkat pusat dan daerah;

b. Pelaksanaan event exhibition bekerjasama dengan seluruh stakeholders pendapatan daerah;

c. Pemberian Anugerah Philotra dari Gubernur Jawa Barat kepada para wajib pajak teladan di Jawa Barat.

3. TAX DATA INTEGRATION, Upaya kolaborasi Provinsi Jawa Barat dengan pusat, kab/kota dan stakeholders pajak daerah dalam pengelolaan data wajib pajak, sistem informasi pajak dan join analysis dan supervisi. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada integrasi data, diantaranya: data Kendaraan Bermotor dengan Korlantas Mabes Polri, data kependudukan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, data wajib pajak dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, data pemilik seluler wajib pajak dengan operator, dan sebagainya.

Berita Lainnya  Suasana Penuh Haru, Polres Pekalongan Kota Gelar Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2: Olivia Bersama Komunitas dan Masyarakat

Selain itu, secara umum Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tetap melakukan upaya-upaya lain yang efektif untuk peningkatan pendapatan, yaitu:

1. Optimalisasi dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah secara profesional.

3. Optimalisasi penerimaan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN), PPh Pasal 21, pajak ekspor, dan PPh Badan.

4. Meningkatkan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam sebagai dasar Perhitungan Bagi Hasil.

Strategi pencapaian target pendapatan transfer, dilakukan melalui:

a. Sosialisasi secara terus menerus mengenai pungutan pajak penghasilan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak.

b. Meningkatkan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil.

c. Meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam perhitungan lifting migas dan perhitungan sumber daya alam lainnya agar memperoleh proporsi pembagian yang sesuai dengan potensi.

d. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, Badan Anggaran DPR RI dan DPD-RI untuk mengupayakan peningkatan besaran Dana Transfer (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak).

Strategi pencapaian Lain-lain Pendapatan Yang Sah yang optimal ditempuh melalui:

a. Koordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri.

b. Inisiasi dan pengenalan sumber pendapatan dari masyarakat.

C. Kebijakan belanja daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut:

1. Dialokasikan untuk belanja yang bersifat mengikat yang merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam Tahun Anggaran yang berkenaan antara lain; Gaji dan Tunjangan ASN; Gaji dan Honorarium Pegawai ASN BLUD; Belanja Jasa Kantor (Listrik, Air, Telepon/Internet); dan Belanja Premi Asuransi:

2. Dialokasikan untuk belanja yang bersifat wajib yang merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan Tujuan dan Sasaran Daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar,diantaranya:

a. Prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026 yang sejalan dengan prioritas Pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025;

b. Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs);

c. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kewenangan provinsi, meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan dasar yaitu: pendidikan menengah; pendidikan khusus; pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi; pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota; penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota; penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi; pelayanan ketentraman dan ketertiban umum provinsi; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi;

Berita Lainnya  Sambangi Warga di Alun-alun Kota Pekalongan, Sat Binmas Himbau Juru Parkir Cegah Aksi Premanisme

4. Pendanaan urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

a. Penggunaan dana fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan;

b. penggunaan dana fungsi kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan Provinsi Jawa Barat secara konsisten dan berkesinambungan, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani;

c. pengalokasian belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 (empat puluh) persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa. Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan publik antar daerah;

d. pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya seperti untuk peningkatan kapasitas SDM Aparatur dan peningkatan kapasitas APIP.

5. Pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi, serta merupakan program pendukung penyelenggaraan perkantoran antara lain:

a. Revitalisasi Kantor Dinas, Kantor Cabang Dinas/Balai/UPTD dan Satuan Pelayanan tertentu yang kondisinya memerlukan rehabilitasi dan revitalisasi;

b. pendukungan untuk optimalisasi penggunaan aset milik daerah;

c. mendorong optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada berbagai pengadaan barang/jasa pemerintah guna meningkatkan perekonomian daerah;

d. pemberian Penghargaan Olahraga kepada atlet daerah;

e. pendukungan event olahraga tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025;

f. pendukungan event olahraga tingkat Asia Tenggara (Southeast Asian Games) Tahun 2025; dan

g. pendukungan untuk meningkatkan akses permodalan.

 

6. Pengalokasian untuk pendanaan Bantuan Keuangan dan Hibah bersifat kompetitif dan menstimulasi munculnya karya-karya inovatif yang memberikan efek akseleratif pencapaian target-target pembangunan strategis pembangunan daerah yang makin dirasakan masyarakat daerah.

*Editor: BPKAD Provinsi Jawa Barat*

(D.Ferd-Kaperwil)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Heboh! Warga Jayakerta Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Saluran Irigasi

Heboh! Warga Jayakerta Digegerkan Penemuan Mayat Mengambang di Saluran Irigasi   Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Jayakerta, Kamis (15/5/2025) Warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, dikejutkan...

Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polda Jateng Tangkap Tiga Debt Collector Ilegal di Slawi

Semarang, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polda Jawa Tengah menangkap tiga pelaku premanisme berkedok debt collector (DC). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum...

Pria Menentengkan senjata di tangkap polisi dan positif memakai Narkoba

Cikarang, Bekasi | DerapHukum.Click |  Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, mengamankan pria berinisial ASJ (28), warga Kp. Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, usai...

Begal Sadis Beraksi Lagi di Desa Gadel, Anjatan

Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Aksi begal sadis kembali terjadi di Desa Gadel, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 01.00...

Kasus Arisan Bodong PCX: Empat Tersangka Ditetapkan, Termasuk Dua Oknum Polisi

Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Permasalahan arisan bodong berkedok investasi bertajuk Arisan PCX yang telah merugikan masyarakat selama lebih dari tiga tahun, akhirnya...

Tegas Berantas Premanisme, Operasi Berantas Jaya 2025 Sapu Bersih Jakarta Pusat

Jakarta Pusat, DKI Jakarta | Deraphukum.click | Dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025, Unit Reskrim Polsek Kemayoran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Boedi Setiadi,...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Penertiban PMKS di Karawang: Puluhan Diamankan, Dinas Sosial Siap Lakukan Pembinaan

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | 15 Mei 2025, Lebih dari 40 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diamankan dalam operasi penertiban yang digelar oleh...

Darurat Sampah di Mekarmaya! Warga Meninggal akibat DBD, Pemdes Dinilai Abai

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Cilamaya, Masalah sampah liar di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, kian memprihatinkan. Banyaknya titik pembuangan sampah...

Babinsa Desa Lobener Lor Jalin Komsos Bersama Warga

Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | 15 Mei 2025, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Lobener Lor, Kopka Geger Sampurno, yang bertugas di Koramil 1604/Jatibarang,...

Desa Karanggondang Pekalongan Gelar Sedekah Bumi dengan Wayang Golek, Doa Bersama untuk Keselamatan dan Keberkahan

Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Rabu, 14.05.2025, Suasana meriah menyelimuti Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, saat warga menggelar pertunjukan wayang golek sebagai...

Warga Grand Arwiga Permai Gelar Kerja Bakti di RT 02 RW 011, Dusun Daringo

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | 12 Mei 2025 – Warga Perumahan Grand Arwiga Permai menunjukkan semangat gotong royong melalui kegiatan kerja bakti massal...

Warga Keluhkan Jalan Rusak di Dusun Tanjungsari, Mekarmaya: Tak Kunjung Diperbaiki

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Cilamaya, Warga Dusun Tanjungsari, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah dan...

TNI POLRI

Polres Pekalongan Gelar Silaturahmi Lewat Nobar Film Sayap-Sayap Patah 2

PEKALONGAN, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, menggelar kegiatan silaturahmi yang dikemas dalam bentuk nonton bareng (nobar) film Sayap-Sayap Patah...

Dalam Operasi Berantas Jaya 2025 Puluhan Atribut Ormas di Tertibkan di Kembangan

Indramayu,Jawa Barat | DerapHukum.Clik | Sebanyak 52 atribut dan bendera milik berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) ditertibkan oleh unsur tiga pilar Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,...

Tes Garjas Semester I Tahun 2025: Kodim 0713/Brebes Siapkan Prajurit dengan Fisik Prima

Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Dalam upaya menjaga dan meningkatkan kebugaran fisik prajurit, Kodim 0713/Brebes di bawah jajaran Korem 071/Wijayakusuma menggelar Tes Kesegaran Jasmani...

Personel Polres Pekalongan Kota Hadir Ditengah Masyarakat Cegah Aksi Premanisme

Pekalongan,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng - Satbinmas bersama Sipropam Polres Pekalongan Kota melaksanakan sambang dan binluh kamtibmas dalam...

Polres Karawang Bongkar Produksi Pabrik Tembakau Gorila Rumahan

Karawang,Jawa Barat | DerapHukum.Click | Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap industri tembakau gorila atau sintetis rumahan yang beroperasi di wilayah Karawang, Jawa Barat....

Tarik Paksa dan Gelapkan Motor Nasabah, Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi

Semarang,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC). Pengungkapan ini dilakukan Satuan Tugas Penegakan...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Bambu Kuning FC Juara Tunas Bangkit Cup 2025 Usai Kalahkan Arsyila Farm FC Lewat Adu Penalti

Brebes,Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Laga grand final turnamen sepak bola "Karang Taruna Tunas Bangkit Cup 2025" yang berlangsung Sabtu, 10 Mei 2025, di...

AKBP Doni Buka Turnamen Badminton Kapolres Cup 2025, 20 Tim Berpartisipasi

PEKALONGAN, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K resmi membuka Turnamen Badminton Kapolres Cup 2025 yang digelar di GOR...

Euforia Kemenangan Persib, Konvoi Suporter Padati Cikampek, Warga Diimbau Waspada Potensi Tindakan Anarkis

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Cikampek, 5 Mei 2025, Ribuan pendukung Persib Bandung menggelar konvoi besar-besaran di wilayah Cikampek dan sekitarnya pada Senin...

Semarak Porsenap 2025, Lapas Karawang Bangun Sportivitas dan Harmoni

KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Lapas Karawang memberikan apresiasi kepada warga binaan yang berpartisipasi dan berprestasi dalam gelaran Pekan Olahraga dan Seni Warga...

TNI-Polri Amankan Grand Final Turnamen Sepak Bola Pelajar Sinangohprendeng Cup 2025

PEKALONGAN, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan, Polda Jateng  Personil TNI-Polri bersinergi mengamankan laga Grand final turnamen sepak bola Pelajar Sinangohprendeng Cup 2025...

POUNDFIT, Olahraga Sehat Jasmani yang Kini Digemari Anak Muda dan Ibu-Ibu

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.Click | Akhir pekan menjadi momen yang tepat bagi masyarakat untuk berolahraga dan menjaga kebugaran tubuh. Minggu pagi (20/4/2025), suasana...

PROFILE

Peringati 1 Mei, Ketua IWOI Karawang Syuhada Wisastra Ajak Buruh dan Pengusaha Bangun Harmoni Industri

KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang, Syuhada Wisastra, menyampaikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional...

Hukum adat dan kebudayaan menurut Pengacara Muda H.Saprudin,SH.MTJ.CPM Yang Karismatik

Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Hukum yang tercermin dari kearifan lokal dapat dianggap sebagai bagian dari kedaulatan hukum nasional, tetapi tidak secara langsung...

Dedi Mulyadi: Dari Aktivis Muda Hingga Gubernur Jawa Barat

KARAWANG, | Deraphukum.click | Dedi Mulyadi adalah seorang politisi Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sejak 20 Februari 2025. citeturn0search16 Perjalanan...

Biografi Yayang Indra Nillan, S.Pd., M.H.

BIOGRAFI, | Deraphukum.click | Nama Lengkap: Yayang Indra Nillan, S.Pd., M.H. Gelar Akademik: Sarjana Pendidikan (S.Pd.), Magister Hukum (M.H.) Profesi: Akademisi, Jurnalis, Praktisi Hukum, dan Pengusaha...

Muhammad Gerly Seniman Asal Walahar Karawang yang karya nya Mendunia

KARAWANG, | Deraphukum.click | 13 Maret 2025 Kabar membanggakan datang dari salah satu Putra terbaik Karawang yang karyanya akan dipamerkan di Simose Art Museum,...

Rindu Yang Tak Berujung

KARAWANG, | Deraphhukum.click | Di sudut kota Karawang, di sebuah rumah sederhana yang hangat, tinggal seorang pria bernama **Alhadi Nuraliy** bersama istrinya, **Rosita**. Sudah...