BANYUMAS, | Deraphukum.click | Kepala Kejaksaan Tinggi Semarang Dr H Ponco Hartanto SH. MH telah bertemu dengan Bupati Banyumas Drs H Sadewo Tri Lastiono dan wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti untuk menyerahkan Pengelolaan aset Kebondalem Purwokerto dari Termohon.
Kepala Kejaksaan tinggi Semarang saat ditanya awak media menjawab bahwa Aset yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah seluruh lokasi yang ada dalam Perjanjian sewa kontrak tahun 1980 , 1982 dan 1986 .
Acara penyerahan aset Kebondalem ke Pemerintah daerah Kabupaten Banyumas di lakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Selasa 4/4/2025.
Acara penyerahan Aset Kebondalem Purwokerto di saksikan oleh Forkopimda Banyumas serta para tamu yang hadir dalam Acara.
Nampak terlihat dalam acara penyerahan Pengelolaan Aset Kebondalem Purwokerto ke pihak Pemda Kabupaten Banyumas , Ketua DPRD Banyumas Subagyo SPd .MSi serta anggota DPRD Banyumas Komisi 1 Andri Kusmayadi ST .
Tokoh dari Perwakilan Masyarakat Peduli Kebondalem Ananto Widagdo SH.SPd yang juga sebagai pemohon dikembalikannya Aset Kebondalem Purwokerto ke Kejaksaan Tinggi Semarang kepada awak media menjelaskan bahwa selaku Pemohon mengucapkan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Semarang yang telah berhasil membuat pihak Termohon mengembalikan aset milik Pemda Kabupaten Banyumas yaitu area lokasi bekas terminal dan pertokoan kebondalem Purwokerto kembali pengelolaan ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.
Ananto juga menjelaskan tentang legalitas status lokasi area Kebondalem Purwokerto saat ini sudah jelas bahwa pengelolaan aset kebondalem adalah Pengelolaan ditangan Pemerintah Kabupaten Banyumas namun terkait adanya dugaan kerugian negara akibat dari tertundanya pengembalian aset Area Kebondalem Purwokerto masih ada laporan yang ke Bareskrim Mabes Polri dan juga untuk yang di BPK membutuhkan Surat perjanjian Kontrak tahun 1980, dan tahun 1982 agar pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas agar nantinya dapat menunjukan surat perjanjian Kontrak tersebut yang saat ini belum ada yang dapat memberikan informasi dimana keberadaan surat perjanjian kontrak sewa lahan area Kebondalem tersebut .
Kepada Awak Media Pengusaha yang saat ini menempati lokasi Ruko pertokoan kebondalem menjelaskan bahwa penghuni Ruko telah membayar perpanjangan menempati tempat usaha di Ruko kebondalem kepada PT GCG.
Dengan di kembalikanya status lokasi kebondalem ke pihak Pemda Banyumas para penghuni yang telah membayar ke PT GCG mengaku bingung bagaimana tentang uang yang sudah telah di setorkan ke PT GCG.
Dan status sebagai penghuni di Ruko kebondalem bagaimana nanti status menempati di Ruko Kebondalem Purwokerto karena telah membayar , PT GCG yang telah menarik uang pembayaran sewa Kontrak menempati Ruko Kebondalem.
Salah satu pengusaha yang menempati Ruko Kebondalem Purwokerto pada awak media mengaku telah membayar untuk Ruko yang saat ini ditempati sejumlah 1 Milyar 7 ratus Ribu Rupiah .
Para pengusaha yang menempati Ruko Kebondalem berencana akan meminta uang yang telah dikeluarkan pembayar sewa kontrak , karena secara legalitas pengelolaan Ruko Kebondalem sudah dalam pengelolaan Pemda Kabupaten Banyumas, ke siapa yang akan mengembalikan PT GCG atau PEMDA Banyumas ?
( MG )