Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pendidikan di bawah Pemerintah Kabupaten Karawang, terkait larangan pungutan dalam bentuk apapun di lingkungan satuan pendidikan negeri.
Instruksi ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan — dari tingkat dasar hingga menengah — yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi, keadilan, dan meringankan beban orang tua siswa.
❌ Apa Saja Larangannya?
Dalam instruksi tersebut, ditegaskan beberapa larangan utama yang wajib dipatuhi oleh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, yaitu:
1. Dilarang memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian:
LKS (Lembar Kerja Siswa)
Buku pelajaran
Bahan ajar
Seragam sekolah
2. Dilarang melakukan pungutan, iuran, atau sumbangan yang jumlahnya ditentukan pihak sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Dilarang mengkoordinir, memotong, atau melakukan pungutan atas dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya utuh diterima siswa.
🛑 Sanksi Tegas
Bupati Aep menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan pihak terkait akan melakukan pengawasan ketat.
“Kita ingin pendidikan yang benar-benar bebas pungutan liar dan pro terhadap kepentingan rakyat. Tidak ada lagi dalih pengadaan buku atau seragam dengan paksaan,” ujar Bupati Aep.
📢 Ayo Awasi Bersama!
Masyarakat dan wali murid diminta untuk berani melapor jika menemukan praktik pungutan yang melanggar aturan ini, melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Karawang atau akun media sosial pemkab:
Pendidikan adalah hak semua anak, tanpa syarat pungutan. Wujudkan Karawang bebas pungli di sekolah!