SUNGAI PENUH | Deraphukum.click | Pemerintah Kota (Pemkot) sungai penuh mengelontorkan dana ratusan Milyar untuk pembangunan Gedung Paud berintegrasi paud bunda menuai kritikan masyarakat setempat, pasalnya pembangunan gedung tersebut tidak kantongi Izin IMB.
Satu dari empat unit Pembangunan yang berlokasi di Jalan belakang mushalla Babussalam Sabtu (11/7/24). Bangunan permanen yang sudah bertiang – Tiang tersebut diduga tidak kantongi izin IMB oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Salah satu warga menegaskan, bangunan gedung paud itu telah melanggar Garis sempadan Bangunan (GSB) dan tidak Mengantongi IMB untuk satu unit gedung Paud .
ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di Wilayah Kota sungai penuh wajib memiliki IMB Sebagaimana yang diatur Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 Tahun 2018. “Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata Ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB,” ungkap Edi.

Kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota sungai penuh Alex belum bisa di konfirmasi,sementara kepala Desa pasar Baru David Indra di hampiri di rumahnya sabtu 13/7. Dengan singkat,ucapnya nantilah Masalah itu,sambil bergegas lari masuk ke rumah.
“Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun,” dan pembangunan tersebut sudah di laporkan warga setempat ke pihak berwajib.”jelasnya.
Pembangunan gedung Paud Terintegrasi Posyandu, kecamatan Sungai Penuh Desa Pasar Baru,diduga,Tidak Kantongi IZIN IMB.. Langgar Perda No 2 Th 2017 atas perubahan Perda sungai Penuh No. 8 Tahun 2011 ttg retribusi, Mendiri bangunan*ada kayo Tau Pak Kades. (Pahmil Adli)