KARAWANG | KUTATANDINGAN.COM | Lima orang Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang yang diduga telah berbuat curang dengan memanipulasi suara, dipastikan tidak dapat lagi menjadi penyelenggara pada Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berikutnya, alias diblacklist.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Ia mengungkapkan, jika dalam sidang pemeriksaan yang akan digelar KPU Karawang setelah Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten selesai, kelima anggota PPK yang terdiri dari seorang anggota PPK dari Kecamatan Lemah Abang Wadas, Ketua dan seorang Anggota PPK dari Kecamatan Cikampek, serta Ketua dan seorang Anggota PPK Pakisjaya, jika terbukti dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara, maka kelimanya, tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai penyelenggara pada pemilihan-pemilihan berikutnya. Baik Pemilu Presiden , Legislatif maupun Pilkada.
“Pemberhentian tetap oleh KPU itu, sama seperti diberhentikan oleh Lembaga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Keputusannya Mengikat. Artinya mengikat ketika mereka diberhentikan oleh KPU, maka sepanjang Pemilu dan Pemilihan Berlangsung mereka tidak bisa lagi mengikuti, habis kariernya!!, tamat!!,” pungkasnya.
(Hd)