Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang. Tersangka berinisial GBR, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan Direktur Utama PD Petrogas, diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan selama periode 2019 hingga 2024.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan GBR mencapai Rp7.115.224.363, sebagaimana diungkapkan Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Karawang, Rabu (18/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, tersangka GBR turut dihadirkan dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri.
> “Kami telah menetapkan saudara GBR sebagai tersangka. Ia menarik dana dari rekening perusahaan tanpa dasar hukum yang sah selama bertahun-tahun, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” tegas Kajari Syaifullah.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025, tertanggal 7 Maret 2025.
Jabatan Strategis dan Penyimpangan
GBR tercatat pernah menjabat sebagai:
Plt Dirut PD Petrogas pada 2012–2014
Dirut PD Petrogas periode 2014–2019
Plt Dirut kembali sejak 2019 hingga 2024
PD Petrogas sendiri merupakan BUMD yang dibentuk melalui Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003, dan bergerak di sektor hilir minyak dan gas bumi. Perusahaan ini seharusnya menjadi salah satu motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan ekonomi daerah.
Pada 2017, PD Petrogas mendapatkan porsi Participating Interest (PI) sebesar 8,24% di wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui kerja sama dengan PT MUJ ONWJ. Namun, menurut Kejari Karawang, aktivitas penyertaan saham dan pengelolaan PI dilakukan tanpa mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
> “Semua kegiatan investasi dan pengelolaan keuangan seharusnya mengacu pada RKAP yang sah. Dalam kasus ini, tersangka mengabaikan prinsip tersebut. Ini adalah bentuk nyata dari penyimpangan pengelolaan keuangan negara,” ujar Syaifullah.
Pelanggaran Hukum
Tindakan GBR melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
Perdata dan Tata Kelola BUMD:
Pasal 88 ayat (1), (2), dan (4) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Pasal 343 ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pidana Korupsi:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001
Ancam Buka Nama-Nama Lain
Dalam proses pemeriksaan, GBR sempat menyatakan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika ditetapkan sebagai tersangka. Ia bahkan mengaku siap membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati dana korupsi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kajari Karawang mengatakan:
> “Kami terbuka menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Jika tersangka menyebutkan nama-nama lain, akan kami dalami. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.”
Komitmen Tegas
Di akhir konferensi pers, Kajari Syaifullah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMD.
> “Kami akan bertindak tegas. Tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi, apalagi yang merugikan daerah,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejari Karawang berkomitmen mengembangkan kasus ini lebih lanjut berdasarkan barang bukti dan dokumen yang telah diamankan.(Lukmanul Hakim)