KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dunia penerbangan Indonesia berduka atas tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT610 di perairan Karawang, Jawa Barat, pada Senin (29/10/2018). Pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 tersebut lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, menuju Pangkal Pinang, namun dilaporkan hilang kontak hanya beberapa menit setelah mengudara.
Tragedi ini menewaskan 189 orang yang berada di dalam pesawat. Berdasarkan data resmi, korban terdiri dari 179 penumpang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dua pilot, dan lima kru kabin.
Tim SAR gabungan segera diterjunkan ke lokasi kejadian di perairan Karawang untuk melakukan proses pencarian dan evakuasi. Upaya penyelaman dan pengumpulan serpihan pesawat dilakukan selama beberapa hari guna mengidentifikasi korban serta menemukan kotak hitam (black box) yang menjadi kunci penyelidikan penyebab jatuhnya pesawat.
Kecelakaan ini menjadi salah satu tragedi penerbangan paling memilukan dalam sejarah aviasi Indonesia, sekaligus menyoroti aspek keselamatan dan pengawasan terhadap armada pesawat baru di tanah air.
Semoga seluruh korban mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. ( Lukmannul Hakim)

