Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia bersama Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu menggelar audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, Rabu (29/7/2026), untuk menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Program Irigasi Pompa (IRPOM) di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi awal yang dilakukan LSM Penjara Indonesia terkait pelaksanaan bantuan IRPOM di lima kecamatan, yakni Kecamatan Gantar sebanyak 25 titik, Haurgeulis 11 titik, Kroya 20 titik, Gabuswetan 15 titik, dan Trisi sebanyak 8 titik.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor DKPP Kabupaten Indramayu tersebut, pihak DKPP diwakili Sekretaris Dinas Muhammad Ikbal, didampingi Tati dari Bidang Fungsional, Aras dari bidang teknis perencanaan, serta dihadiri personel Unit Intelkam Polres Indramayu.
Pada kesempatan itu, LSM Penjara Indonesia menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian. Pertama, meminta penjelasan mengenai jumlah kelompok penerima bantuan Program IRPOM di Kabupaten Indramayu. Kedua, menyampaikan dugaan adanya pemotongan anggaran dengan dalih biaya penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebesar sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per kelompok. Ketiga, adanya dugaan pungutan biaya konsultan sebesar Rp2,7 juta yang disebut-sebut dibebankan kepada penerima bantuan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DKPP Kabupaten Indramayu, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa seluruh masukan dan aduan yang disampaikan akan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk dipelajari lebih lanjut.
“Untuk sementara kami belum dapat memberikan keputusan karena pimpinan sedang menghadiri rapat di luar kota. Seluruh masukan akan kami sampaikan kepada Kepala Dinas, dan apabila sudah ada arahan dari pimpinan, kami akan menghubungi kembali pihak pelapor,” ujar Ikbal.
Usai audiensi, Ketua LSM Penjara Indonesia, Waryono, mengaku belum puas terhadap hasil pertemuan tersebut karena belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan, namun kami berharap ada kejelasan. Karena belum ada jawaban substantif, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu,” ujar Waryono kepada awak media.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara sehingga perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami juga berencana menyampaikan surat kepada Kementerian Pertanian agar dilakukan audit terhadap pelaksanaan program ini. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami berharap dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
LSM Penjara Indonesia dan DPD IWOI Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa laporan yang disampaikan didasarkan pada informasi serta temuan awal di lapangan yang menurut mereka perlu diklarifikasi oleh pihak terkait. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil audiensi maupun substansi dugaan yang disampaikan oleh LSM Penjara Indonesia dan DPD IWOI Kabupaten Indramayu.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Tati.spr )

