Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Kepolisian Resor (Polres) Brebes berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan di area kebun tebu, Dusun Gintung, Desa Dukuhtengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Korban diketahui bernama Santi binti Sutrisno, warga setempat, yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya pada Minggu, 25 Mei 2025. Penemuan jasad tersebut sempat menggemparkan warga sekitar.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal, polisi menduga kuat korban tewas akibat tindak pidana pembunuhan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 2 Juni 2025. Pelaku berinisial W, yang diketahui merupakan mantan suami korban, ditangkap saat berada di sebuah minimarket di jalur Pantura, Brebes.
Kepala Satreskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, didampingi Kanit Resmob Aiptu Titok Ambar Pramono, dalam konferensi pers Senin malam menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit 1 Satreskrim.
“Pelaku adalah mantan suami korban. Ia berhasil kami tangkap saat berada di sebuah minimarket di wilayah Pantura Brebes,” ungkap AKP Resandro.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya karena sakit hati. Ia merasa kerap mendapat perlakuan kasar secara verbal selama masa pernikahan.
“Motif pembunuhan didasari oleh rasa sakit hati. Pelaku mengaku sering dimaki-maki oleh korban saat mereka masih menjadi pasangan suami istri,” jelas Kasat Reskrim.
Puncaknya, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan brutal. Pelaku membacok korban menggunakan kapak sebanyak empat kali hingga tewas.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Pemeriksaan intensif terhadap pelaku terus dilakukan guna mengungkap motif secara menyeluruh dan memastikan apakah kejahatan ini tergolong pembunuhan berencana.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada unsur pembunuhan berencana. Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung,” pungkas AKP Resandro.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara bijak, agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa.(Wawan AK)