Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kepala Desa Curug, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Nur Baidi, S.H., terancam dilaporkan ke Mahkamah Agung karena diduga merangkap jabatan sebagai advokat aktif.
Hal ini disampaikan oleh Ali Rosidin, aktivis Gerakan Rakyat Pro Keadilan. Ia menyebut bahwa Nur Baidi tidak hanya menjabat sebagai kepala desa, tetapi juga masih aktif menjalankan profesi sebagai advokat.
“Patut diduga Kades Curug telah melanggar Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Ali.
Ia menambahkan, profesi advokat juga memiliki batasan serupa.
“Sebagai advokat, seseorang dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. Kades Curug masih aktif menjabat, jadi seharusnya tidak boleh merangkap jabatan lain. Saya tidak main-main karena ada bukti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih berpraktik sebagai advokat,” tegasnya.
Atas dugaan rangkap jabatan tersebut, Ali Rosidin menyatakan akan melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga peradilan.
“Saya akan segera melaporkannya ke Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan juga Pengadilan Agama agar tidak ada lagi pejabat yang menyalahgunakan jabatannya,” tandasnya. (Tim)