CIKARANG KOTA, KABUPATEN BEKASI | DerapHukum.click | Kampung Kavling, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras jenis “G” berupa Tramadol dan Heximer tanpa izin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah bandar diduga kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi di wilayah tersebut dengan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.
Warga sekitar mengaku resah karena peredaran obat terlarang itu diduga menyasar kalangan remaja dan pelajar. “Banyak anak muda nongkrong malam-malam, katanya beli obat di situ. Kami khawatir karena bisa merusak generasi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/9/2025).
Menurut aturan, Tramadol dan Heximer masuk kategori obat keras yang penggunaannya hanya boleh berdasarkan resep dokter.
Peredaran tanpa izin jelas melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta berpotensi dijerat dengan pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jika terbukti disalahgunakan.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya (RS) memberikan keterangan, “Ya bang, “Kondisi peredaran obat Keras disini semakin banyak, banyak pembeli sampai tengah malam bolak balik.” Ujarnya, salah satu warga.
Menurut informasi kepada awak media, Diduga ada oknum beberapa warga setempat yang menjual obat keras ini bernama: Baron, Cenil, Nurali, Sidik, Hendi, Amay.”Pungkasnya salah satu warga.
Pihak aparat kepolisian khsusunya wilayah hukum polres bekasi diminta segera turun tangan melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cikarang, khsusunya di Kampung Kavling desa cikarang kota.
Penyalahgunaan obat keras ini berdampak pada masa depan anak remaja, apalagi diduga menyasak kepada pelajar yang masih mengemban ilmu pendidikan untuk masa depan bangsa.
Pihak APH setempat khsusunya pemerintah Desa Cikarang Kota Diduga Menutup mata ada nya praktik yang tengah beredar ini.
Jika ini dibiarkan bagaimana nasib anak bangsa untuk kedepan, kondisi ini sangat krusial di dalam kesehatan, penggunaan obat keras jenis G ini digunakan harus pada sasaran nya dan tidak sembarang di edarkan begitu saja.
(Red)