BLORA, Jawa Tengah | DerapHukum.click | 2 Juni 2025, Maraknya praktik hukum yang tidak berpihak dan tumpul ke atas, kembali menjadi sorotan publik. Banyak pelaku usaha ilegal yang merugikan negara dan masyarakat justru lolos dari jerat hukum, bahkan seolah mendapat “pengawalan VVIP” di jalan tol keadilan yang lurus tanpa hambatan.
Kondisi inilah yang memicu keresahan masyarakat, sekaligus mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus-kasus besar, khususnya praktik ilegal BBM bersubsidi.
Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia menyoroti banyaknya wartawan yang justru dijadikan tersangka dalam beberapa kasus, termasuk tuduhan pemerasan.
“Di tahun ini saja, sudah banyak rekan wartawan yang dikenai pasal pemerasan. Ini tentu menjadi catatan serius tentang bagaimana tatanan hukum saat ini berjalan,” ungkap Teguh.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan tiga wartawan di Blora terkait dugaan pemerasan. Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Makan Saung Mekar Sari, Blora. Namun, pihak yang diduga sebagai pelaku pengangkut dan penimbun BBM subsidi – sumber utama persoalan – justru tidak tersentuh hukum.
“Rekan-rekan kami yang hanya menjalankan tugas jurnalistik, berinisial JS, FAP, dan SY, ditangkap. Tapi, pihak pemberi – yang seharusnya juga bisa diproses – malah dibiarkan bebas. Ada apa dengan hukum kita?” tegas Teguh.
Ia juga menyoroti kecepatan proses penetapan tersangka terhadap ketiga wartawan tersebut, yang dinilainya janggal. Dalam konferensi pers Polres Blora disebutkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Namun, hanya penerima uang yang ditindak, sementara pemberinya tidak tersentuh.
“Ini seperti skenario yang sudah disiapkan. Ketika hukum hanya menjerat satu pihak, sementara pihak lain dibiarkan bebas, maka publik berhak curiga,” ujarnya.
Teguh mendesak agar Kapolres Blora mengevaluasi penerapan Pasal 368 KUHP yang digunakan untuk menjerat ketiga wartawan. Ia menegaskan, penegakan hukum yang tidak adil akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan APH secara umum.
“Kami minta Kapolda Jateng dan Kapolri turun tangan. Jangan diam. Usut tuntas kasus BBM ilegal di Blora secara terang-benderang. Penerima dan pemberi harus diproses secara hukum. Jangan ada tebang pilih!” tutup Teguh dengan nada tegas.(ARI)