SUBANG-JABAR | Deraphukum.click | – Fungsi Bagian Umum di salah satu Dinas seharusnya menjadi ujung tombak dalam menerima tamu atau masyarakat yang ingin bertemu bahkan ada hal yang harus di sampaikan kepada Kepala Dinas.kamis 6/2/2025.
Namun hal berbeda di lakukan ole salah satu ASN yang berdinas di DP2KBP3A Subang Yang menjabat sebagai Kasubag Umun dan Kepegawaian (UMPEG) terkesan hanya absen masuk dan absen Pulang saja menghabiskan jam kerjanya di luar kantor setiap harinya
Miris nya hal tersebut ketika dirinya keluar kantor tanpa sepengetahuan dari Kepala Dinas dan tidak ada surat ijin keluar kantor .
Saat di konfirmasi Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang H.Yayat menyampaikan “ya Kadang kita juga Gak mengerti saya selaku Kepala disini juga kadang merasa tidak dianggap mereka keluar kantor tanpa sepengatahuan saya” Katanya
Yayat menambahkan kadang saya juga merasa bingung saya saja ketika tidak ada jadwal Dinas keluar selalu stenbay sampai jam 4 sore di kantor untuk menerima tamu dan kegiatan lainya tapi kebanyakan disini kadang ketika masuk hanya absen,apel lanjut keluar dan kembali lagi setelah absen Pulang.Tambahnya
Seharusnya masing -masing bidang disini bisa mewakili Kepala Dinas jika ada tamu dari luar dan hasil nya sampaikan kepada pimpinan, kadang hal ini tidak berjalan saya sering terima tamu sendiri .Imbuhnya
Saya beharap selaku Kepala Dinas Disini mereka bisa bekerja dengan baik dan profesional sesuai Fungsinya untuk melayani masyarakat. Pungkasnya.
(Yandi)