Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Narti dan suaminya, Kadi, mengaku geram atas tindakan cucunya yang diduga arogan dalam kasus penyerobotan lahan dan bangunan milik mereka di Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kuasa hukum keluarga, Ade Firmansyah Ramadhan, SH., menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim hukum lainnya—yakni Eldy Panca Prakoso, SH., serta Sanusi dan tim—telah mendampingi Narti dan Kadi ke lokasi pekarangan yang disengketakan untuk melakukan upaya mediasi. Lokasi tersebut berada di Blok TPI Desa Karangsong dan memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Kadi dengan luas 162 m².
“Sejak awal pembelian hingga saat ini, klien kami, Ibu Narti dan Bapak Kadi, selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. Tanah itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dan sah secara hukum,” ujar Ade Firmansyah, SH., saat ditemui di lokasi, Sabtu (15/06/2025).
Ia menambahkan, tindakan cucu pasangan lansia tersebut yang diduga melakukan penyerobotan tanah merupakan perbuatan melawan hukum.
“Penyerobotan tanah adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, pelaku terkesan arogan dan bertindak seolah-olah memiliki hak, padahal tanah tersebut jelas atas nama klien kami,” tegas Ade.
Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa selain menempuh jalur mediasi, pihaknya juga telah melayangkan laporan resmi ke Polsek Indramayu sebagai langkah hukum atas dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Kami harap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya demi melindungi hak warga negara, khususnya orang tua yang menjadi korban dalam kasus ini,” pungkasnya. (Tati.S)