- Advertisement -spot_img
HomeBeritaKemayoran Galakkan Program “Rabu Bersih” untuk Wujudkan Lingkungan Tertib dan Nyaman

Kemayoran Galakkan Program “Rabu Bersih” untuk Wujudkan Lingkungan Tertib dan Nyaman

- Advertisement -spot_img

JAKARTA | Deraphukum.click | Pemerintah Kecamatan Kemayoran terus mengintensifkan upaya penataan lingkungan melalui program “Rabu Bersih.” Pada Rabu (26/2/2025), program ini digelar di Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait, seperti Satpol PP, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan dan kelurahan, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Wakil Camat Kemayoran, Agus Trijono, yang turut serta dalam kegiatan ini, menegaskan bahwa tujuan utama program “Rabu Bersih” adalah menertibkan berbagai pelanggaran di ruang publik, termasuk parkir liar dan angkutan umum yang melanggar aturan. Selain itu, kegiatan ini juga menyasar keberadaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang sering ditemukan di trotoar dan taman kota.

Dalam kegiatan ini, area yang menjadi prioritas penertiban meliputi perempatan jalan, trotoar, dan taman kota. Agus menekankan bahwa fasilitas umum harus dijaga dan digunakan sebagaimana mestinya agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Selain penertiban fisik, kegiatan ini juga menekankan edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya mematuhi aturan. Agus menjelaskan bahwa tugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) bukan hanya mengawasi bangunan yang tidak sesuai regulasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan yang berlaku. Sementara itu, Satpol PP bertugas untuk menindak pelanggaran yang sudah jelas melanggar ketentuan.

Dalam pelaksanaan penertiban, Agus menekankan bahwa pendekatan humanis dan persuasif harus diutamakan. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan petugas harus didasarkan pada prinsip edukasi dan kesadaran bersama, bukan sekadar hukuman atau pemaksaan. Oleh karena itu, masyarakat yang kedapatan melanggar aturan akan terlebih dahulu diberikan imbauan dan pemahaman mengenai pentingnya menjaga fasilitas publik.

Namun, jika imbauan tidak diindahkan, tindakan tegas tetap akan dilakukan. Agus mencontohkan bahwa bagi pedagang kaki lima yang berjualan di area terlarang, barang dagangannya akan dipindahkan ke tempat yang telah disediakan. Jika pedagang tetap tidak mematuhi aturan, maka mereka akan mendapatkan sanksi berupa peringatan dalam bentuk kartu kuning atau kartu merah yang dikeluarkan oleh Satpol PP.

Pemerintah Kecamatan Kemayoran berharap bahwa kegiatan “Rabu Bersih” dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Agus mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi semua.

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa gangguan dari pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu kenyamanan umum. Program “Rabu Bersih” menjadi bukti komitmen Kecamatan Kemayoran dalam mewujudkan lingkungan perkotaan yang lebih bersih, tertib, dan berdaya guna bagi seluruh masyarakat.

(Dede Subarna)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here