KARAWANG-JABAR | Deraphukum.click | Guna perjelas aturan dan UU Ketenagakerjaan, Kepala Desa Balonggandu beserta karang taruna desa dan Kecamatan Jatisari adakan Audensi ke Disnakeetrans Karawang, Pada (07/02/2025)
Dalam hal itu Anto Suheryanto selaku Kepala Desa Balonggandu bersama ketua karang taruna desa Dedi Bontot, dan karang taruna kecamatan Jatisari, Ricky Januar mempertanyakan terkait aturan serta UU yang Disnakertrans Karawang berlakukan kepada perusahaan dalam rekrutment tenaga kerja
Rosmalia Dewi selaku Kadisnakertrans Karawang menyambut baik maksud dan tujuan audensi tersebut guna memperluas informasi yang di peelukan oleh masyarakat karawang sendiri
Anto Suheryanto dalam hal itu menanyakan ke Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, kepada Rosmalia Dewi selaku Kadisnakertrans dan Ahmad selaku Kabid terkait peraturan dan perundang-undangan terkait tenaga kerja serta bagi tenaga kerja wajib terdata di BPJS Ketenagakerjaan agar semua terjamin
Rosmalia Dewi menjelaskan bahwasanya tenaga kerja wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar terjamin secara sosial
“Semua tenaga kerja wajib terdaftar di BPJS sesuai aturan di UU ketenagakerjaan menurut ke arah perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial” Ucapnya
(Davis)