- Advertisement -spot_img
HomeBeritaKepala Desa Beserta Ketua Karang Taruna Desa dan Kecamatan Lakukan Audensi ke...

Kepala Desa Beserta Ketua Karang Taruna Desa dan Kecamatan Lakukan Audensi ke Disnakertrans Karawang Bahas Aturan dan UU

- Advertisement -spot_img

KARAWANG-JABAR | Deraphukum.click | Guna perjelas aturan dan UU Ketenagakerjaan, Kepala Desa Balonggandu beserta karang taruna desa dan Kecamatan Jatisari adakan Audensi ke Disnakeetrans Karawang, Pada (07/02/2025)

Dalam hal itu Anto Suheryanto selaku Kepala Desa Balonggandu bersama ketua karang taruna desa Dedi Bontot, dan karang taruna kecamatan Jatisari, Ricky Januar mempertanyakan terkait aturan serta UU yang Disnakertrans Karawang berlakukan kepada perusahaan dalam rekrutment tenaga kerja

Rosmalia Dewi selaku Kadisnakertrans Karawang menyambut baik maksud dan tujuan audensi tersebut guna memperluas informasi yang di peelukan oleh masyarakat karawang sendiri

Anto Suheryanto dalam hal itu menanyakan ke Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, kepada Rosmalia Dewi selaku Kadisnakertrans dan Ahmad selaku Kabid terkait peraturan dan perundang-undangan terkait tenaga kerja serta bagi tenaga kerja wajib terdata di BPJS Ketenagakerjaan agar semua terjamin

Rosmalia Dewi menjelaskan bahwasanya tenaga kerja wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar terjamin secara sosial
“Semua tenaga kerja wajib terdaftar di BPJS sesuai aturan di UU ketenagakerjaan menurut ke arah perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial” Ucapnya

(Davis)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here