Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.Click | Kepala Desa Kali Pancur diduga menjualbelikan tanah grantungan(GG) yang berlokasi di RT. 01 sebagaimana dilansir oleh media Kowarkanews. Com.
Diberitakan bahwa berawal adanya informasi dari warga Desa Kalipancur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, bahwa ada sejumlah tanah Grantungan (GG) yang berada di Desa Kalipancur diduga telah dijual belikan,salah satunya yang berlokasi di RT 01. Dari informasi tersebut awak media menelusuri ke lapangan guna menggali informasi lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun di lapangan,Senin (21/4/2025) warga yang tidak bisa dimediakan namanya kepada awak media menuturkan,”waktu itu kan ada woro-woro tanah itu akan dijual. Kalau saya sih sebaiknya tidak usah dijual biar begitu saja, ini kan tanah desa biasa untuk bermain bola anak-anak.
Pada saat itu bilangnya yang berhak membeli itu yang rumahnya didepannya,begitu kata pak Kades.
Sebenarnya banyak yang tidak setuju.
Tidak setujunya itu karena kan tanah ini istilahnya seperti taman untuk bermain anak-anak,biasa untuk main bola. Nanti kalau dibeli orang luar jadinya bisa tertutup. Dan saya sendiri sebetulnya juga tidak setuju tanah desa dijual. Yang sana-sana saja tidak dijual kok.
Jadi kalau dibayar sih belum, cuma baru pada titip uang. Bilangnya nanti kalau tidak jadi uangnya akan dikembalikan,begitu.
Deretan yang sebelah sini ada 5/6 rumah, yang 4 rumah bersaudara sudah nitip 100 juta, yang sebelah itu 20 juta dan 15 juta atau berapa pastinya saya kurang tahu. Uangnya diterimakan/yang membawa bendaharanya,pak Rajak dan ibu siapa lah itu lupa saya.Kalau yang sebelah barat jalan itu kan juga ada, 2 rumah itu sudah titip uang atau belum saya tidak tahu,”ujarnya
Padahal dengarnya itu, pak Kades sudah ada yang bilangin,ada yang usul, tapi katanya pak Kades nya itu kenceng. Persisnya bagaimana saya kurang tahu, dengarnya sih begitu.”Imbuhnya warga
Surajak,yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SDN yang berada di Desa Kalipancur,saat di konfirmasi terkait hal tersebut (21/4) menyampaikan,”itu yang tahu Kepala Desa, memang ada dibentuk panitia pengadaan Balai Desa dan saya ketuanya. Salah satu sumber dananya itu memang benar dari hasil penjualan tanah Grantungan tersebut,tapi itu Desa. Saya hanya ketua panitia pengadaan Balai Desa bukan panitia penjualan. Kalau sudah ada yang nitip uang itu betul, untuk jumlahnya berapa itu saya tidak hafal, yang tahu bendahara. Itu progres Kepala Desa lebih jelasnya tanyakan saja ke Kepala Desa.
Mungkin tahunya warga bendaharanya saya,karena ada didalamnya. Tapi saya sebagai ketua panitia pengadaan Balai Desa bukan panitia penjualan. Bendaharanya itu ibu Kus (guru) SD,, “terangnya
Lebih lanjut, disampaikan oleh Surajak, bahwa pengadaan Kantor Balai Desa baru lokasinya nanti bertempat disebelah barat rumah Kepala Desa, tanah yang digunakan itu tanah bengkok exs kaur pembangunan yang dulu. Dan mengenai rencana anggarannya berapa itu belum di program, intinya kalau itu sudah masuk rencana pertama itu kan pengurugan.
Mengenai uang warga yang sudah dititipkan InsyaAllah benar, karena sesuai keputusan waktu itu uang yang pegang bendahara. Dan Kepala Desa tahu,karena ini produk dari Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa,”jelasnya
Surajak,menambahkan,bahwa tanah grantungan tersebut belum hak milik dan belum ada sertifikatnya. Ini sertifikat sedang dalam proses nanti setelah jadi baru pelunasan pembayarannya,”imbuhnya
Atas pemberitaan tersebut awak media berusaha untuk meminta klarifikasi Kepala Desa Kalipancur, Muhroji.
Muhroji saat dihubungi lewat telepon selulernya mengatakan bahwa pemanfaatan tanah Grantungan(GG) sudah melalui musdes yangv dihadiri oleh beberapa warga khususnya warga yang lokasinya dekat dengan tanah grantungan(GG) .
” Kami sudah melalui musyawarah desa yang dihadiri beberapa warga sekitar tanah Grantungan, ada berita acara dan daftar hadirnya, silahkan kalau mau konfirmasi ke balai desa” terang Muhroji selaku Kepala Desa Kali Pancur. (Ali Rosidin)