- Advertisement -spot_img
HomeBeritaKomitmen Pemkab Pekalongan Mengabulkan Permintaan WargaTerdampak Tanah Gerak di Kandangserang Yang Ingin...

Komitmen Pemkab Pekalongan Mengabulkan Permintaan WargaTerdampak Tanah Gerak di Kandangserang Yang Ingin Direlokasi

- Advertisement -spot_img

PEKALONGAN, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | – Komitmen Pemkab Pekalongan mengabulkan permintaan warga terdampak tanah gerak yang ingin direlokasi tampaknya tak main-main. Sabtu (15/03/2025)

Pekan depan, rencana relokasi itu kabarnya akan dibahas bersama Kementerian Sosial (kemensos).

“Kami sudah komunikasi dengan Kemensos, minggu depan kami akan rapatkan di sana (Kemensos) untuk kebutuhan relokasi warga terdampak tanah gerak di Kandangserang itu,” kata Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, Kamis 13 Maret 2025.

Sedikitnya 39 rumah berpenghuni yang terdampak tanah gerak di Kandangserang. Tersebar di Desa Trajumas dan Desa Garungwiyoro.

Puluhan rumah ini rusak akibat tanah gerak yang terjadi pada Januari 2025 lalu.

Meski tak begitu parah, mereka was-was ada tanah gerak lebih besar yang berakibat fatal.

Sebab bencana ini bukan sekali itu terjadi, melainkan sudah berkali-kali.

“Iya, rencananya akan kami relokasi tentu ke tempat yang lebih aman. Kami masih cari lahannya. Bahkan informasinya warga ini siap untuk menyiapkan lahannya,” ungkap Akbar.

Kepala Desa Trajumas Kosim mengatakan, kondisi di desanya saat ini sudah aman (tak ada tanah gerak susulan).

Namun Pemerintah Desa tetap masih menunggu kabar soal rencana relokasi.

“Iya, kalau lahan kami ada seluas satu hektare yang bisa digunakan apabila jadi relokasi,” ucapnya

(ARIYANTO )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here