Karawang, Jawabarat | Deraphukum.click | KOTABARU, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang di Kotabaru kembali menjadi sorotan warga. Pasalnya, sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut hingga kini masih menggunakan metode open dumping, yang berdampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Kondisi TPAS Jalupang dinilai semakin memburuk, dengan ketinggian tumpukan sampah yang mencapai 14 meter. Tidak hanya itu, aliran air limbah atau lindi dari tumpukan sampah tersebut mengalir langsung ke lingkungan permukiman warga serta ke area persawahan.
Menanggapi situasi ini, Presidium Gerakan Masyarakat Peduli Sampah Kotabaru (GMPSK), dr. Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang sejak setahun lalu, mendesak agar dilakukan pengolahan sampah secara layak di TPAS Jalupang.
“Pihak Pemkab Karawang saat itu menyampaikan rencana pengolahan sampah di tahun 2025 dan bahkan sudah melakukan kunjungan studi banding ke TPAS Banyumas melalui Dinas DLHK,” ujarnya.
Namun hingga kini, menurut Irawan, belum ada realisasi nyata atas rencana tersebut. GMPSK pun kembali menggelar konsolidasi bersama warga untuk menentukan langkah strategis berikutnya.
“Alhamdulillah, konsolidasi malam ini telah selesai. Hasilnya, kami akan melayangkan laporan pelanggaran hukum atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah kepada Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, serta melakukan aksi penolakan dan pemblokiran akses jalan menuju TPAS Jalupang dalam waktu dekat,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata sebelum dampak lingkungan dan kesehatan semakin meluas.(Lukmanul Hakim)