Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 23 Juni 2025 Pagi ini, suasana di SMAN 2 Telukjambe Timur, yang berlokasi di Perumnas Bumi Telukjambe, memanas. Puluhan orangtua murid mendatangi sekolah tersebut dengan rasa kecewa dan geram, lantaran anak-anak mereka tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur domisili.
Aksi ini dipicu oleh hasil seleksi yang diumumkan melalui laman resmi SPMB JabarProv, yang menunjukkan bahwa kuota jalur domisili di SMAN 2 Telukjambe Timur hanya tersedia untuk 96 siswa.
Dari data yang tercantum di sistem, diketahui bahwa jarak rumah calon peserta didik yang diterima berada pada rentang 41,735 meter hingga 771,528 meter dari sekolah. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi para orangtua, terutama yang merasa berada cukup dekat dengan lokasi sekolah namun tetap tidak lolos.
“Kami merasa tidak adil. Rumah kami dekat, tapi anak kami tidak diterima. Ini harus dijelaskan secara transparan,” ungkap salah satu orangtua kepada media DerapHukum.
Pihak sekolah sendiri terlihat sedang berdialog dengan sejumlah perwakilan orangtua, namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak SMAN 2 Telukjambe Timur maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Situasi masih terus berkembang dan mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar dan media lokal.
Redaksi: DerapHukum Karawang