INDRAMAYU,Jawa Barat | Deraphukum.click | Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial P dan R tega membunuh empat korban dewasa dengan pipa besi, serta satu bayi yang ditenggelamkan.
Kasus ini bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, ketika P mengajak R untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Budi Awaludin dengan iming-iming uang sebesar Rp100 juta. R kemudian diperintahkan membeli sebuah cangkul yang digunakan untuk mengubur jenazah para korban.
“Kemudian pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi berkerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng. R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak. Saat itu ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (9/9/2025).
Setelah Budi tak sadarkan diri, R memasuki rumah korban dan membunuh Sachroni dengan cara serupa. Aksi berlanjut ke kamar Euis Juwita (istri Budi) dan anaknya RA (7), yang juga tewas dipukul dengan pipa besi.
“Sementara P menenggelamkan bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mencari barang berharga dan menemukan uang tunai Rp7 juta serta tiga unit handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh R,” ujar Hendra.
Motif pembunuhan ini, ungkap Hendra, adalah dendam dan sakit hati. Persoalan bermula ketika R menyewa mobil milik Budi seharga Rp750 ribu, namun saat dikembalikan mobil mogok. R meminta uang kembali, tetapi Budi menolak karena uang sudah digunakan untuk belanja sembako.
“Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” kata Hendra.
Setelah aksi keji itu, P dan R membawa mobil korban, menyewa kamar di sebuah hotel di Jatibarang, lalu menjual emas hasil rampasan di Pasar Mambo Indramayu.
“P kemudian menjual emas dengan harga Rp3 juta, dan membeli sebuah terpal. Pada Sabtu 30 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku menyeret kelima korbannya menggunakan terpal ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang. Mereka juga merapikan kondisi rumah, dan membawa mobil korban. Mereka melemparkan barang bukti berupa pipa itu ke Sungai Cimanuk,” ucap Hendra.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu.
“Mereka hanya berdua saja berpindah ke Semarang, Demak, Surabaya, dan kembali ke Indramayu, karena mereka belum menentukan akan tinggal di mana. Mereka kembali ke Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder, dengan tujuan berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun pelarian keduanya berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder,” jelas dia.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku, telah diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, ember kecil, seprei biru dengan bercak darah, terpal biru, tali tambang, batako, mobil Suzuki Carry Pick Up bernopol E-8093-PT beserta dokumen kendaraan, mobil Toyota Corolla biru bernopol E-1640-PH, kwitansi gadai Rp19 juta, hingga bukti transaksi perbankan atas nama pihak ketiga,” ucap Hendra. (Tati S)