KARAWANG | Deraphukum.click | TNI dan POLRI yang mana menjadi kunci utama dalam setabilisasi menjaga ke amanan bangsa dan negara republik Indonesia tercinta, ke selarasan antara TNI dan POLRI yang mana mempunyai mengemban tugas TNI : Mempertahankan, Melindungi, Memelihara ke utuhan dan kedaulatan negara (01/02/2025)
TNI dan POLRI merupakan aktor dua bidang pertahanan dalam ke amanan yang mempunyai mengemban tugas, Wewenang dan Tanggung jawab yang terpisah.
POLRI sendiri mempunyai wewenang dan tugas menjaga ke amanan dan ke tertiban masyarakat menegakan payung hukum.
Dua aktor Antra TNI dan POLRI ini pernah bergabung mereka menjadi angkatan bersenjata Republik Indonesia ya itu ( ABRI ), Dan seiring berjalan nya waktu pada tahun 1962 yang mana kemudian pada tanggal 1 April 1999 TNI dan POLRI ini secara resmi berpisah yang punya tugas dan wewenang secara masing – masing.
Di dalam satu negara kesatuan berdaulat satu ke satuan Antra TNI dan POLRI kunci utama dalam menjaga ke amanan bangsa ke selarasan harus tetap bersinergi pungkas ( C. Iwan ).