Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.click | 14 Juni 2026 – Pegiat media sosial Dodi Permana yang dikenal publik melalui akun Aktivis Kampung kembali menghadapi laporan ke kepolisian. Kali ini, Dodi menerima surat pemanggilan dari Polda Jawa Barat terkait laporan yang diajukan oleh seseorang bernama Boy Panji Sudrajat.
Menurut Dodi, dirinya tidak mengenal pelapor. Meski demikian, ia menyatakan akan memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada 15 Juni 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Meski tidak kenal dengan pelapor, sebagai warga negara yang baik saya akan datang memenuhi panggilan,” ujar Dodi.

Dodi dikenal sebagai aktivis yang kerap menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui media sosial. Salah satu isu yang belakangan menjadi sorotannya adalah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA yang menurutnya masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
Terkait laporan kali ini, Dodi mengaku belum mengetahui secara pasti materi maupun substansi yang dilaporkan oleh pelapor.
“Saya belum mengetahui secara jelas apa yang menjadi dasar laporan tersebut,” katanya.
Ini bukan kali pertama Dodi berhadapan dengan proses hukum. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan terkait pernyataannya mengenai dugaan penyerobotan tanah di wilayah Karawang.
Tawaran Pendampingan Hukum
Menyusul adanya pemanggilan tersebut, sejumlah pengacara dikabarkan telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dodi. Salah satunya adalah Prof. Egi Sudjana yang, menurut Dodi, telah menyampaikan dukungannya melalui Ketua APAK (Aliansi Penggiat Anti Korupsi), Yadi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para lawyer yang sudah menghubungi saya. Begitu pula dengan sejumlah media yang menyatakan akan membantu mengawal proses ini,” ujar Dodi.
Meski demikian, Dodi menyatakan masih akan mempertimbangkan tawaran pendampingan hukum tersebut setelah mengetahui secara jelas pokok persoalan yang dilaporkan.
Komitmen Mengawal Kepentingan Publik
Sebagai aktivis yang selama ini menyuarakan berbagai isu publik, Dodi menegaskan dirinya akan tetap menyampaikan kritik dan masukan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat luas.
Menurutnya, setiap laporan maupun proses hukum yang sedang berjalan seharusnya dapat diselesaikan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dodi juga menilai bahwa berbagai isu yang berkembang di ruang publik, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah seperti Bank BJB, perlu mendapat penjelasan yang terbuka dan akuntabel dari pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan maupun informasi yang beredar harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif.
“Bank BJB merupakan aset dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus dijelaskan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
{pupu}

