Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Seluruh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mengucapkan Ikrar Zero Narkoba dan HP sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba dan telepon genggam ilegal. Pengucapan ikrar ini dilakukan usai apel pagi pegawai pada Rabu, 28 Mei 2025, di Lapangan Utama Lapas Karawang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Akselerasi yang digagas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Agus Andrianto, dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas maupun Rutan.
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menegaskan komitmennya untuk menjaga Lapas dari peredaran narkoba dan telepon genggam. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui ikrar ini, diharapkan seluruh petugas dan warga binaan semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan deteksi dini terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” tambah Kalapas.
Selama beberapa waktu terakhir, Lapas Karawang telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan. Langkah-langkah tersebut antara lain razia rutin dan insidental, tes urin terhadap petugas dan warga binaan, serta memperketat akses keluar-masuk guna mengantisipasi penyelundupan barang terlarang. Selain itu, Lapas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.(Red)