LBH Banda Aceh Ajukan Praperadilan Penangkapan David dan Penetapan Tersangka Mahasiswa Demonstran

BANDA ACEH-NAD | Deraphukum.click | Dikutif dari Tribuntipikor.com News – “LBH Banda Aceh akan menjalani proses praperadilan terhadap dua kasus, yaitu kasus penangkapan David Yuliansyah oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, dan kasus penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa demonstran oleh Polresta Banda Aceh. Sidang praperadilan dua kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai 10 Februari 2025, dan diperkirakan paling lama tujuh hari berturut-turut.

LBH Banda Aceh menjelaskan David Yuliansyah (korban) dan tiga orang lainnya ditangkap petugas BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Aceh pada 7 Desember 2022, dini hari, atas dugaan tindak pidana narkotika. Informasi penangkapan ini diketahui pihak keluarga, abang kandung David, pada pagi hari.

Atas permintaan petugas BNNP Aceh, pihak keluarga diminta untuk membawa kartu BPJS David. Belakangan diketahui bahwa pada malam itu David dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh untuk mendapat pertolongan medis. David diduga telah dalam keadaan kritis.

“Pada 9 Desember 2022, pihak keluarga mendatangi kantor BNNP Aceh untuk menjenguk serta memastikan keberadaan David. Saat ditemui, David dikurung dalam sebuah ruangan yang berlantai kerikil dan tanpa atap. David dalam keadaan sangat lemah, terdapat luka lebam kebiruan di sekujur tubuhnya. Selain itu, tingkat kesadarannya menurun sehingga ia tidak dapat mengenali lagi keluarganya,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, dalam siaran pers, Ahad, 9 Februari 2025.

Kemudian David dilarikan ke Rehabilitasi NAPZA Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh menggunakan mobil ambulans BNNP Aceh untuk mendapat pertolongan medis lanjutan. Saat itu, kata Aulianda, David tidak dibawa ke IGD Rumah Sakit. “Karena menurut petugas BNNP, David bukan dalam keadaan kritis yang mengancam nyawa, namun keadaannya tersebut disebabkan oleh efek narkotika yang dikonsumsinya”.

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karo Hadiri Astacita Summit 2025 di Desa Kutagugung

Pada 10 Desember 2022, pihak RSJ Banda Aceh menghubungi keluarga David dan mengabarkan bahwa David telah meninggal dunia. “Salah seorang dokter yang memeriksa jenazah David menyampaikan ke pihak keluarga bahwa dada/tulang rusuk David sudah dalam keadaan tidak simetris. Salah seorang petugas RSJ lainnya juga menyampaikan bahwa kondisi David tidak seperti orang yang sedang sakau sebagaimana pasien NAPZA lain pada umumnya, namun lebih terlihat seperti orang yang mengalami gegar otak,” ungkap Aulianda.

Pihak keluarga menganggap kematian David adalah tidak wajar dan penuh kejanggalan, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Aceh. Kematian David, kata Aulianda, diduga akibat penyiksaan yang dialaminya selama dalam tahanan BNNP Aceh.

David dimakamkan di pemakaman umum desa tempat tinggalnya. Dia meninggalkan seorang istri dan dua anak usia 8 dan 5 tahun. “Setelah kematian David, tiga orang yang ditangkap bersamaan dengannya dilepaskan oleh BNNP Aceh dengan alasan tidak cukup bukti”.

Keluarga David meminta bantuan pendampingan hukum kepada LBH Banda Aceh sesuai dengan surat kuasa istri David dengan pengacara publik LBH Banda Aceh. LBH Banda Aceh mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsi kepada Polda Aceh. Menyikapi permohonan tersebut, kata Aulianda, Polda Aceh melalui Wassidik sempat mempertanyakan keyakinan istri David tentang keinginan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah David. “Pendapatnya adalah proses tersebut dapat mengganggu ketenangan arwah David”.

Kami menilai tindakan ini merupakan upaya untuk membatalkan permohonan ekshumasi dan autopsi, atau setidak-tidaknya untuk menunda pelaksanaannya. Namun, pihak keluarga dan LBH Banda Aceh tetap mengajukan permohonan ekshumasi dan autopsy,” ujar Aulianda.

Pada 4 Januari 2023, Polda Aceh melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah David. Proses ini baru dilakukan setelah 19 hari sejak permohonan pada 16 Desember 2022. “Hal ini menunjukkan lambatnya kerja penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus,” ucap Aulianda.

Berita Lainnya  Wakil Bupati Karo Terima Audiensi Warga Desa Suka Meriah Terkait Krisis Air Bersih

Setelah ekshumasi, pada 22 Februari 2023, penyidik Polda Aceh menyatakan kematian David disebabkan oleh penyakit lambung. Sedangkan luka lebam kebiruan pada tubuhnya diakibatkan karena yang bersangkutan dengan sengaja membenturkan diri ke dinding dan menjatuhkan dirinya dalam kamar mandi. Pihak keluarga dan LBH Banda Aceh tidak percaya atas informasi yang disampaikan tersebut karena sulit diterima oleh akal sehat.

“Maka kami meminta untuk diperlihatkan secara langsung surat hasil visum dan autopsi. Namun penyidik tidak bersedia memperlihatkannya dengan alasan bahwa surat hasil visum dan autopsi merupakan dokumen rahasia,” tutur Aulianda.

Polda Aceh melakukan penghentian penyelidikan atas kasus ini pada 7 Maret 2023 dengan alasan tidak cukup bukti. “Polda Aceh tidak memiliki itikad baik untuk mengungkap kasus ini mengingat terduga pelakunya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di BNNP Aceh”.

“Kami keberatan terhadap penghentian ini. Menurut kami, bukti-bukti yang tersedia sebenarnya sudah cukup untuk meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Aulianda.

Penetapan Tersangka Mahasiswa

LBH Banda Aceh menilai Polresta Banda Aceh melanggar proses hukum terhadap penangkapan dan penetapan tersangka mahasiswa demonstran menggunakan Pasal 165 dan/atau Pasal 167 KUHP.

Mulanya, sekitar 40 mahasiswa melakukan demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait demokrasi, konflik agraria, buruh, Revisi UU Polri dan UU TNI pada Kamis, 29 Agustus 2024. Demonstrasi berlangsung selama 40 menit karena polisi langsung membubarkan demonstrasi dan menangkap 16 mahasiswa, lalu mereka dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.

“Selama penangkapan dan pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, 16 mahasiswa tersebut mengalami intimidasi, kekerasan, penyitaan barang, serta tidak diperkenankan untuk didampingi kuasa hukum,” ungkap Aulianda.

Berita Lainnya  Ancaman Pengosongan GPI oleh Bupati Indramayu Sontak Menuai Reaksi Keras Wartawan

Menurut Aulianda, empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk dari 16 orang yang ditangkap. Sementara dua orang lainnya tidak termasuk dari 16 orang yang ditangkap itu.

Upaya Praperadilan

Dari dua kasus di atas, LBH Banda Aceh telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 31 Januari 2025. Pada kasus David Yuliansyah terdaftar dengan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Bna dan kasus penangkapan mahasiswa terdaftar dengan perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN Bna.

Pada kasus David Yuliansyah, permohonan praperadilan terhadap BNNP Aceh dilakukan untuk membuktikan bahwa penangkapan pada 7 Desember 2022 yang berujung pada kematian David Yuliansyah tidak sah secara hukum karena tanpa disertai bukti yang cukup. “Hal ini dibuktikan
juga dengan dibebaskannya tiga orang yang ditangkap bersamaan dengan David dengan alasan tidak cukup bukti,” ujar Aulianda.

Pada kasus penangkapan mahasiswa demonstrasi, LBH Banda Aceh memandang bahwa penangkapan dan penetapan tersangka menggunakan Pasal 156 dan/atau Pasal 157 KUHP sangat tidak tepat. Sebab, perbuatan yang dilakukan mahasiswa tersebut tidak termasuk dalam unsur dari Pasal 156 dan/atau 157 KUHP.

Pengawalan Bersama

Proses praperadilan terhadap dua kasus ini akan dikawal secara bersama oleh berbagai organisasi, yaitu ACSTF, AJI Banda Aceh, Katahati Institute, Koalisi NGO HAM, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA.

“Kami juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses praperadilan ini. Proses praperadilan ini diharapkan dapat menjadi harapan baru bagi korban yang mencari keadilan, serta mendorong reformasi institusi kepolisian,” ucap Aulianda Wafisa.

(Muhammad)

 

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Residivis Kasus Narkotika Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo

KARO, Sumatera Utara | Deraphukum.click | Seorang pria berinisial D (30), yang merupakan residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh...

Kasus Hutang Berbunga: Dua Wanita Cantik di Pekalongan Merasa Terintimidasi dan Meminta Bantuan LBH Adhyaksa

Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | ( 17/07/2025 ) ,LBH Adhyaksa kian hari kian moncer. Tak hanya kasus hukum, kini banyak orang dengan berbagai...

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kelangdepok Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Semarang, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kasus korupsi dana desa kembali menjadi sorotan publik. Mochamad Arifin bin Suharto, mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh,...

Kasus Lelang yang Diduga Cacat Hukum di Batang, Penggugat Menuntut Keadilan

BATANG, | Deraphukum.click | Diduga Kasus lelang yang dilakukan sepihak oleh bank plat merah di Batang Jawa Tengah, hingga kini masih bergulir. Rabu (16/07)...

Kasus Cinta yang Berakhir dengan Ancaman: Pria Muda di Pekalongan di kejar janda anak dua dan Meminta Perlindungan Hukum

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Entah memakai jimat apa, seorang pria berstatus bujang di Pekalongan berinisial M-A (23 tahun) warga kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,...

Warga Pekalongan Mengaku diperas Oknum DC Hingga 46 juta

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Seorang warga kota Pekalongan berinisial A, mengaku dirugikan dan diperas oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector. Senin...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

“Viral”, Jalan Akses Vital di Desa Rancamulya Indramayu Rusak Parah

Indramayu, Jawa Barat | Deraphukum.click | Jalan utama yang menjadi akses vital bagi masyarakat di Desa Rancamulya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,...

Masyarakat Kecamatan Kumun Debai melaksanakan Kenduri Sko di wilayah Adat Depati IV Kumun Debai yang berlangsung sukses dan meriah

Kerinci, | Deraphukum.click | Acara ini merupakan salah satu bentuk pelestarian adat istiadat dan budaya leluhur yang sarat dengan nilai-nilai syara’ dan falsafah kehidupan...

SPBU Jatibarang Digeruduk Puluhan Warga Kedungwungu, Tuntut Pipa Bekas untuk Bangun Masjid

INDRAMAYU, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Puluhan warga Blok Desa, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menggelar aksi protes di depan SPUB Field Jatibarang...

Warga Grand Cilamaya Residence Sambut Tahun Baru Hijriah 1447 dengan Istighosah dan Doa Bersama

Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam suasana penuh kekhidmatan, warga Perumahan Grand Cilamaya Residence (GCR) menggelar kegiatan istighosah, dzikir, sholawat, dan...

Tingkatkan Kualitas Infrastruktur dan Kelancaran Lalu Lintas, DBMPR Jabar Aspal Hotmix Ruas Jalan Bandung–Subang

Subang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan kelancaran lalu lintas, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa...

Prof. Chabullah Wibisono Soroti Banjir Kota Batam: Solusi Berbasis Ilmu, Regulasi, dan Nilai Wahyu Ditegaskan

Batam | Deraphukum.click | Banjir yang kian meresahkan masyarakat Kota Batam kini menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Prof. Dr. Ir. Chabullah Wibisono, MM, Guru...

TNI POLRI

Polres Pekalongan Kota Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng menggelar Sosialisasi Tertib Berlalu lintas dalam rangka...

Propam Lakukan Pengecekan Personil Jelang Kegiatan Satgas Operasi Patuh Candi 2025 di Pekalongan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Sebelum pelaksanaan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, personil Satgas Ops Patuh...

Unik! Pengendara Tak Tertib Malah Dapat Cokelat, Ini Pesan Sat Binmas Polres Pekalongan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Ada yang berbeda di jalanan Kabupaten Pekalongan hari ini. Alih-alih ditegur dengan nada tinggi...

Polsek Tigapanah Gelar Sosialisasi Sadar Hukum dan Bela Negara di Desa Sukadame

TIGAPANAH, KARO, Sumatera Utara | Deraphukum.click | Dalam rangka membangun kesadaran hukum dan menanamkan semangat bela negara di kalangan masyarakat, khususnya pelajar, Polsek Tigapanah...

Sat Lantas Polres Tanah Karo Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 kepada Anak Usia Dini di TK Kemala Bhayangkari

KARO, Sumatera Utara | Deraphukum.click | Dalam rangka Operasi Patuh Toba 2025, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanah Karo terus menggencarkan sosialisasi tertib...

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dini Hari di Titik Rawan

KARO, Sumatra Utara | Deraphukum.click | Dalam upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, Satuan Samapta Polres Tanah Karo mengintensifkan patroli dini hari melalui...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Bripda Hanif Irvando Raih Juara 3 pada Kejuaraan Pencak Silat Piala Kapolda Jateng 2025

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh anggota Polres Pekalongan. Bripda Hanif Irvando, anggota Bagian...

Ketegangan Antara Tim Jatibarang dan Haurgeulis Setelah Pertandingan Sepak Bola Berujung Bentrok Antar Suporter Kedua Tim

Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Suasana GOR Tridaya Indramayu yang seharusnya menjadi ajang sportivitas, mendadak tegang setelah pertandingan sepak bola antara tim Jatibarang dan...

Warnai Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jateng Gelar Street Boxing Event 2025 di GOR Wujil Ungaran

Semarang, | Deraphukum.click | Polda Jateng- Kab. Semarang | Dalam semangat memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Jawa Tengah hari ini menggelar *Street Boxing...

Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-79, TNI-Polri dan Instansi Pemerintahan di Kabupaten Pekalongan Gelar Olahraga Bersama

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng - Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, TNI-Polri dan Instansi Pemerintahan di Kabupaten Pekalongan...

Tim Polres Pekalongan Raih Juara 1 dalam  Turnamen Badminton Hari Bhayangkara Ke-79

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Penutupan turnamen badminton Hari Bhayangkara ke-79 Polres Pekalongan 2025 dilaksanakan di gor badminton...

Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-79, Tiga puluh Tim Beregu Ikut Ambil Bagian dalam Turnamen Badminton Digelar Polres Pekalongan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan – Polda Jateng – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pekalongan menggelar turnamen badminton Kapolres Cup....

PROFILE

Di Balik Ketegasannya, Kajari Syaifullah Sisihkan Waktu untuk Yatim, Masjid, dan Rakyat

KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Tegas di hadapan hukum, tapi lembut dalam prinsip hidup. Begitulah gambaran sosok Syaifullah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri...

Mendidik dengan Tangan Baja dan Hati Emas: Kiprah Kang Ali Akbar di POMDA UTU

Aceh | Deraphukum.click | Ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (POMDA) Universitas Teuku Umar (UTU) bukan hanya menjadi panggung pertarungan fisik, tetapi juga medan pembuktian...

Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah di PWI Pusat, Didukung SK Kemenkumham dan Putusan Pengadilan

INDRAMAYU, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan legalitas kepemimpinannya dalam acara pengukuhan Pelaksana Tugas...

Dedikasi untuk Hukum dan Pers: Icang Rahardian Raih Lima Sertifikasi Khusus

Jakarta | Deraphukum.click | 30 Mei 2025 — NR. Icang Rahardian, SH., kembali menunjukkan komitmennya dalam bidang hukum dan kepatuhan dengan berhasil meraih lima...

Dari Desa Gale-Gale ke Barisan TNI: Kisah Inspiratif Tris Sugandi Tomia

WONOGIRI, JAWA TENGAH | Deraphukum.click | Kabar membanggakan datang dari Desa Gale-Gale, Kecamatan Pasanea, Kabupaten Masohi, Pulau Seram Utara Barat. Seorang pemuda tangguh, Tris...

YARA himbau masyarakat hati hati dengan iming-iming bantuan

Blang Pidie, Aceh | Deraphukum.click | Kabid Advokasi YARA Aceh Barat Daya, Putra Yulaisa, SH, mengimbau masyarakat Abdya agar berhati-hati terhadap oknum-oknum yang meminta...