KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Desa Rawagempol Wetan menggelar kegiatan musyawarah minggon desa di aula kantor desa pada Rabu pagi, 22 April 2026. Kegiatan ini membahas pendataan warga serta rencana dukungan tenaga kerja untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing dusun serta anggota Karang Taruna Rawagempol Wetan (Rawet). Dalam pertemuan ini, perangkat desa menegaskan pentingnya validasi data warga sebagai dasar dalam penyaluran program bantuan serta pelaksanaan pembangunan agar tepat sasaran.


Kepala Desa Rawagempol Wetan, PK H. Udin AG, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan TPS 3R merupakan langkah strategis dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Kami berharap adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam hal tenaga kerja dan partisipasi aktif, agar pembangunan TPS 3R ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi warga,” ujarnya.
Selain membahas program utama, kegiatan minggon ini juga menjadi sarana koordinasi antarwilayah guna memperkuat sinergi dalam pembangunan desa. Pemerintah desa berharap hasil musyawarah ini dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai.
(Ade.R)

