- Advertisement -spot_img
HomeBeritaOknum Oleh Salah Satu Pegawai Pemerintah Penyalahgunaan Fasilitas Negara Terhadap Mobil Dinas...???

Oknum Oleh Salah Satu Pegawai Pemerintah Penyalahgunaan Fasilitas Negara Terhadap Mobil Dinas…???

- Advertisement -spot_img

PURWAKARTA-JABAR | Deraphukum.click | Mobil dinas warna hitam plat merah bernopol T 10xx C terparkir dihalaman parkir Alam Sari Wates pada Sabtu (1/2/2025).

Seorang warga yang merasa aneh mobil dinas digunakan di area yang bukan semestinya, kemudian hampiri si pengemudi mobil tersebut.

Dalam percakapan yang terjadi antara warga dengan si pengemudi diperoleh pengakuan bila mobil dinas tersebut merupakan mobil Dinas seorang Camat.

Menurut keterangan yang disampaikan warga kepada awak media melalui sambungan seluler pada Sabtu (1/2/2025),

“Tadi sempat ditanyakan sama si pengemudi yang ternyata mengaku anak Camat, kenapa memakai mobil plat merah. Katanya disuruh bapaknya untuk nyeteam (nyuci), tapi nyatanya kok dipakai untuk rekreasi,” ungkap si warga kepada awak media.

“Dipakai sama wanita, bersama temannya sekitar empat atau lima orang an mah. Semuanya wanita, Camatnya nggak ada,” tambahnya kemudian.

Melalui sambungan selulernya, Ali Idrus Camat Darangdan saat dikonfirmasi awak media (3/2/2025) menjelaskan,

“Kendaraan dipakai sama anak saya untuk latihan fisik berenang, sebab yang bersangkutan sedang daftar kedinasan. Tidak digunakan untuk yang lain-lain, kebetulan hari libur dan tempatnya dekat. Dan anak saya sudah punya Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebab usianya sudah 18 tahun,” ungkap Camat Darangdan.

Saat ditanya lebih lanjut terkait mengapa mobil dinas digunakan diluar kedinasan, juga dipakai orang lain selain dirinya.

Ali Idrus nyatakan bila yang pakai bukan orang lain, sebab yang pakai anaknya sendiri.

“Kata siapa, kan yang pakai anak saya bukan orang lain. Mangga mau bagimana juga sebab saya komunikasi itu di wilayah saya, dan juga itu hari libur,” pungkasnya.

Terpisah Kepala BKPSDM Purwakarta saat ditanya perihal ketentuan mobil dinas pada Sabtu (1/2/2025) menjelaskan,

“Kalau dari segi aturan, regulasi itu berada di BKAD, karena itu kan bagian perlengkapan ada disana. Tapi sepengetahuan kita, kendaraan dinas siapapun yang menjadi pejabat negara hanya dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas, itu yang pertama.

Yang kedua, bahwa yang mengendarai kendaraan dinas tersebut adalah orang yang tertera sebagai pemegang kendaraan,” jelasnya.

“Contoh, saya tidak boleh meminjamkan kendaraan atau menggunakan hak pakai kepada istri, apalagi anak saya atau saudara saya. Kan sering kita dengar statement dari beberapa Bupati atau Walikota saat musim lebaran, “kendaraan dinas tidak diperkenankan untuk dipakai kendaraan mudik, nah seperti itu.

Artinya bahwa kendaraan dinas plat merah itu hanya diperuntukkan, dipergunakan oleh pemegang kendaraan sesuai dengan jabatannya. Yang kedua kendaraan itupun dipergunakan pada saat urusan kedinasan, kalau diluar urusan itu jelas tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

(S. Tanjung)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here