Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.Click | Dalam upaya nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kawasan kumuh, Pemerintah Kabupaten Brebes mulai membangun hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pembangunan ini merupakan bagian dari Program Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) yang dilaksanakan di Dukuh Kalikamal, Desa Kedunguter, Kecamatan Brebes.
Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE, MM, memimpin langsung peletakan batu pertama pada Jumat (25/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa masih banyak warga Brebes yang belum memiliki rumah sendiri dan terpaksa tinggal bersama beberapa kepala keluarga dalam satu atap.
“Hari ini kita memulai pembangunan rumah baru untuk masyarakat yang belum memiliki hunian. Di Brebes, masih banyak rumah yang dihuni lebih dari satu keluarga,” ujar Bupati Paramitha.
Menurutnya, dalam program ini masyarakat berperan aktif dengan membeli dan menyiapkan lahan secara swadaya. Pemerintah kemudian memberikan bantuan pembangunan senilai Rp50 juta per unit untuk total 67 rumah.
“Pemerintah mendukung pembangunan rumah ini, namun masyarakat juga ikut bergotong-royong. Ini adalah bentuk sinergi yang baik,” tambahnya.
Bupati Paramitha menekankan bahwa tujuan utama dari program ini adalah memastikan seluruh masyarakat Brebes memiliki rumah yang layak, berada di lingkungan yang bersih, sehat, dan mendukung kehidupan yang sejahtera.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun masyarakat. Semoga pembangunan ini berjalan lancar, selesai tepat waktu, dan sesuai standar kualitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, mengungkapkan bahwa kebutuhan rumah di Brebes masih tinggi, dengan sekitar 254.000 warga belum memiliki rumah layak huni.
“Melalui DAK PPKT, kita berupaya memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat kurang mampu sekaligus mengentaskan kawasan kumuh,” jelas Dani.
Dani juga menyebutkan bahwa keterbatasan anggaran daerah mendorong Pemkab Brebes untuk berkolaborasi dengan pemerintah provinsi melalui Program PB Backlog serta dengan pemerintah pusat melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Mekanisme pengajuan bantuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pendaftaran di pemerintah desa, yang kemudian mengusulkan calon penerima ke pemerintah kabupaten untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Prosesnya diawali dari desa, kemudian kami verifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” terangnya.
Selain pembangunan rumah baru, Pemkab Brebes juga melakukan intervensi lain di Desa Kedunguter.
Di antaranya pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kawasan kumuh dengan dua paket kegiatan. Paket pertama senilai Rp3,3 miliar dan paket kedua senilai Rp1,6 miliar untuk pembangunan jalan dan drainase.
Pemkab juga menyalurkan bantuan peningkatan kualitas RTLH bagi 10 unit rumah MBR dengan total bantuan Rp200 juta.
“Keberhasilan program ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat penerima manfaat. Saya sangat mengapresiasi partisipasi warga. Semoga ini menjadi langkah awal menuju permukiman yang inklusif dan berkelanjutan,” tutup Dani.
(Wawan AK)