SEMARANG, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kepolisian terus mendalami kasus kericuhan dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang terjadi di Semarang pada Kamis (1/5). Dari 14 orang yang sempat diamankan, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, menyampaikan bahwa keenam tersangka tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana melawan aparat yang sedang bertugas, serta melakukan pengrusakan fasilitas umum secara bersama-sama. Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP.
“Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Semuanya memenuhi dua alat bukti yang cukup, dan unsur pidananya terpenuhi dalam pelanggaran Pasal 214 jo. Pasal 170 KUHP. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari menyusun rencana agar unjuk rasa berakhir rusuh, mengenakan atribut serba hitam, hingga merusak fasilitas umum dan melempari petugas dengan batu, kayu, serta benda lainnya,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).
Lebih lanjut, Syahduddi mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan bagian dari kelompok anarko. Hal ini dibuktikan dari temuan grup WhatsApp yang digunakan untuk merencanakan aksi, dengan nama grup yang mengandung kata “anarko”. Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas anggota grup tersebut serta mendalami peran aktor intelektual di balik provokasi kekerasan.
“Kami akan terus memburu kelompok ini berdasarkan bukti dan informasi yang sudah kami miliki. Hal ini penting untuk menjamin Kota Semarang tetap aman, kondusif, dan bebas dari aksi anarkis yang berujung pada tindak kriminal,” tegas Syahduddi.
Sebagaimana diketahui, aksi May Day yang awalnya berlangsung aman di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, mendadak ricuh setelah sekelompok massa beratribut serba hitam turun ke jalan. Massa yang diduga merupakan bagian dari kelompok anarko melakukan pembakaran, perusakan fasilitas umum, serta menyerang petugas yang tengah mengamankan jalannya aksi. Mereka juga merusak pagar taman dan fasilitas umum lain untuk dijadikan alat menyerang, yang mengakibatkan tiga personel kepolisian mengalami luka-luka dan kerugian materi.
Situasi yang memanas ini mendorong kepolisian untuk mengambil langkah tegas dengan membubarkan massa secara terukur. Aksi berhasil dikendalikan menjelang pukul 17.45 WIB, dan situasi berangsur normal. Arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi kembali lancar dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa.
“Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara terukur, situasi di sepanjang Jalan Pahlawan kembali normal dan kondusif,” tutup Syahduddi.(ARIYANTO)