PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dua orang pelaku, masing-masing BA (37) dan AH (30), diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto ± 9,62 gram.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
> “Begitu menerima laporan, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di salah satu rumah di Desa Sidosari. Dalam penggeledahan, ditemukan beberapa paket sabu yang disimpan oleh para pelaku,” jelas Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).
Barang Bukti Disimpan di Dua Lokasi
Tidak berhenti di lokasi pertama, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke tempat lain di desa yang sama. Dari hasil interogasi, BA mengaku masih menyimpan sebagian sabu di lokasi berbeda.
Keduanya juga mengungkap bahwa barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial A, yang berdomisili di wilayah Pekalongan Kota.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan 8 paket sabu berbagai ukuran dengan berat total bruto ± 9,62 gram, 1 unit handphone Oppo A17k, serta 1 unit iPhone 7 Plus.
> “Dari kemasan yang ditemukan, jelas bahwa sabu ini siap edar. Kami menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan distribusi lokal yang memiliki pola tetap antara pemasok dan pengedar,” terang Warsito.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sebagai tindak pidana primer, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai subsider.
Warsito menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk A.
> “Kami tidak akan berhenti pada pengedar lapangan saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi narkotika di wilayah Pekalongan,” tegasnya.
(ARI)