JAKARTA | Deraphukum.click | Seorang pria menjadi target kemarahan warga di Kemayoran Barat RW 05.RT 07 setelah diduga melakukan penggelapan motor. Insiden ini terjadi pada pukul 22.00 dini hari tanggal 20 Juli 2024 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Warga setempat melaporkan bahwa pelaku, yang identitasnya belum terkonfirmasi dan bukan penduduk asli, menghuni rumah sementara di Tanjung Priok. Pelaku dituduh menggelapkan motor yang dipinjam dari seorang korban, yang ternyata adalah adik temannya.
Motor tersebut tidak dikembalikan selama lebih dari satu minggu dengan alasan pelaku hendak menemui atasannya.

Kejadian bermula ketika korban mengetahui bahwa motor pinjamannya telah dijual oleh pelaku di daerah Karawang. Ketika pelaku dan dua temannya datang ke lokasi kejadian, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri setelah teriak maling dari korban. Berkat bantuan dari warga sekitar, pelaku berhasil diamankan sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi.
Kapolsek Kemayoran, bekerja sama dengan Bimaspol Polres Jakarta Pusat, mengambil tindakan untuk melindungi pelaku dari kemarahan massa dan membawanya ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait kejadian ini.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan sendiri dan selalu menghubungi pihak berwajib dalam situasi yang serupa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Adi/Dede)