Indragiri Hilir, Riau | DerapHukum.click | Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang AENG, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Peristiwa ini dilaporkan pada Selasa (4/11/2025) oleh korban bernama Usman bin Benuh (56), warga Desa Tanah Merah.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kapolsek Tanah Merah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban melabuhkan kapal penangkap ikannya di galangan kapal Gudang AENG untuk diperbaiki pada September 2025.

“Korban sempat pergi ke Kota Batam untuk menghadiri pesta pernikahan rekannya. Namun, ketika kembali pada 24 Oktober 2025, ia mendapati beberapa komponen mesin kapal sudah hilang,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, komponen yang dicuri antara lain 1 unit fuel pump mesin, 1 unit cooler, dan 2 unit pompa TC. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial R. (25) alias Palias I bin A.K, warga Desa Tanah Merah, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Merah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit fuel pump mesin dan satu unit cooler 6D yang diduga hasil curian,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Muridon (29) dan Idrus (51), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Tanah Merah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
(Yti)

