Jakarta Pusat | Deraphukumclick | Peristiwa tragis terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/5/2025) siang. Seorang pria berinisial F (35) tega menyiramkan air keras kepada mantan istri sirinya, S (23), serta pria yang diduga memiliki hubungan dekat dengannya, FDL (34). Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan peristiwa penganiayaan berat itu. Ia memastikan pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
> “Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Susatyo, Sabtu (31/5/2025).
Dalam kejadian tersebut, F menyiramkan air keras kepada korban di tengah jalan. FDL mengalami luka bakar di lengan kiri, tubuh bagian kiri, dan pinggang, sementara S mengalami luka di lengan kiri, paha, dan area mulut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua hasil visum serta satu gelas plastik berwarna hijau yang digunakan pelaku untuk membawa air keras. Saat ini, F ditahan di Polsek Kemayoran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah rasa sakit hati terhadap mantan istrinya, yang diketahui telah pisah ranjang selama delapan bulan dan diduga menjalin kedekatan dengan pria lain.
> “Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui korban memiliki hubungan dekat dengan FDL. Ia kemudian mengambil air keras dari rumah dan menyiramkan ke arah korban. Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa,” jelas Kompol Agung.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. F dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.(Dedesubarna)