Subang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan utama yang dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum di Desa Ponggang, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak transparan karena tidak mencantumkan nilai anggaran pada papan informasi proyek, Sabtu (1/11/2025).
Proyek strategis di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan konsultan supervisi Agrinas Jaladri Nusantara. Publik kini menyoroti proyek tersebut lantaran tidak adanya kejelasan terkait nilai anggaran yang digunakan.

Papan Proyek “Bisu” Dinilai Ciptakan Celah Korupsi
Tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan proyek dinilai sebagai bentuk ketertutupan yang serius dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan dana negara. Papan informasi yang seharusnya menjadi sarana kontrol sosial bagi masyarakat justru tidak memuat data penting seperti nilai anggaran dan volume pekerjaan.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah. Pemerhati kebijakan publik menilai, ketiadaan informasi tersebut bisa menjadi indikasi adanya upaya menutupi nilai kontrak dari publik.
Selain itu, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi menimbulkan temuan audit hingga sanksi bagi pihak kontraktor.

Kontraktor Bungkam Saat Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak pelaksana proyek pun tidak membuahkan hasil. Andre, selaku pelaksana lapangan, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, hanya memberikan jawaban tidak jelas dan menghindari pertanyaan terkait informasi proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi yang memadai terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sikap tertutup kontraktor pelat merah ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi nilai kontrak proyek dari pantauan publik. Masyarakat pun mendesak BBWS Citarum serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran transparansi demi memastikan penggunaan dana APBN/APBD berjalan sesuai aturan.
(Tim)

