MAJALENGKA | Deraphukum.click | Panitia Zakat Fitrah Dewan Kemakmuran Masjid Al-Barkah Beserta Pemerintah Desa Cikeusik, Distribusikan Zakat Fitrah Kepada Masyarakat Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pada Senin 08/04/2024, Dengan Harapan Kepada Penerima Manfaat Zakat Fitrah Agar Sedikit Membantu Demi Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Apa itu Zakat Fitrah : Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, melaksanakan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memenuhi syarat. Adapun bagi umat Muslim yang memenuhi syarat untuk membayar zakat fitrah ini disebut muzakki.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Membayar zakat fitrah dapat dilakukan sepanjang bulan Ramadan, namun dianjurkan untuk dilakukan pada penghujung bulan Ramadan. Hal ini karena zakat fitrah dapat membersihkan kembali diri orang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukannya selama bulan Ramadan.
Perbuatan sia-sia ini memiliki konteks yang luas, seperti berkata kotor, bergunjing, dan lainnya. Oleh karena itu, zakat fitrah memiliki peran untuk mensucikan diri dari segala kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadan.
Kegiatan ini pun di jalankan setiap tahun nya saat bulan suci ramadhan, DKM serta Panitia Zakat Fitrah dan pemerintah Desa Cikeusik pun bekerja sama ikut serta dalam mendistribusikan Zakat Fitrah tersebut kepada penerima dengan kriteria tertentu yang di tentukan oleh panitia zakat. Seperti yang di utarakan oleh Nana Juhana (38) selaku Ketua RT Wage Desa Cikeusik.
“Ini adalah wujud kepedulian kami perwakilan dari kepemerintahan Desa Cikeusik, dan juga ini pun kegiatan rutin tiap tahun nya saat bulan ramadhan, kami pun di sini membantu panitia zakat fitrah dari DKM Masjid Al-Barkah” Ungkapnya kepada awak media deraphukum.click
Dalam akhir kesempatan Rukini (55) selaku warga penerima manfaat zakat fitrah jelaskan bahwa ini sangatlah di nanti oleh masyarakat guna membantu saat merayakan hari raya idul fitri, dan berharap agar zakat fitrah ini terus mengalir keberkahan bagi yang telah memberikan zakat serta menjadi ladang pahala bagi pemberi zakat fitrah.
“Allhamdulillah pemberian zakat ini saya terima, serta saya do’a kan bagi semuanya seperti pemberi zakat, panitia dan pemerintah terus mendapatkan pahala, serta berharap untuk terus bekerja sama dalam segala hal selain pemberian zakat saja” tutupnya (Dadan.R)