Jakarta, | DerapHukum.Click | 22 Mei 2025
Pipik Dian Irawati atau yang lebih dikenal sebagai Umi Pipik, mengambil sikap tegas terhadap tindakan perundungan (bullying) yang dialaminya di media sosial. Dengan didampingi putranya, Abidzar Al Ghifari, serta kuasa hukum Rendy Anggara Putra, Umi Pipik resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Sebagai seorang ibu, public figure, dan warga negara, Umi Pipik menilai sudah waktunya memberikan batas tegas terhadap ujaran kebencian yang semakin merajalela di ruang digital.
“Sebagai warga negara, saya punya hak untuk melindungi diri dan keluarga saya dari hal-hal yang merugikan. Jadi hari ini saya datang untuk membuat laporan resmi,” ungkap Umi Pipik usai melapor di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5).
Menurutnya, pelaporan ini bukan sekadar respons emosional, tetapi bagian dari upaya mendukung gerakan nasional pemberantasan bullying, baik di dunia nyata maupun maya.
“Kita semua tahu pemerintah sedang serius dalam memberantas bullying. Jadi ini bukan semata soal saya, tapi pesan untuk siapa pun: public figure maupun bukan, tetap manusia yang punya perasaan,” ujar Umi Pipik.
### Awal Mula Konflik
Langkah hukum ini bermula dari somasi yang dilayangkan Abidzar pada 14 April 2025 lalu terhadap dua akun media sosial yang dianggap menyebarkan ujaran yang tidak pantas. Salah satunya adalah akun Instagram @yoginatasukma yang terang-terangan menyebut Umi Pipik dengan kata-kata tidak senonoh saat mengomentari Abidzar dalam sebuah cuplikan podcast.
“Komentarnya menyebut ‘ibu yang goblok’. Tentu ini melukai perasaan Abi sebagai anak, terlebih tidak ada provokasi atau alasan jelas atas hinaan tersebut,” jelas Rendy Anggara Putra, kuasa hukum keluarga.
Selain akun Instagram tersebut, satu akun Twitter lain bernama @fransoissigit juga turut dilaporkan karena dianggap melontarkan hinaan yang lebih kasar. Meskipun isi komentarnya tidak diungkap secara rinci karena sangat tidak pantas, Rendy memastikan sudah mengantongi bukti lengkap.
### Bukan Sekadar Pembelaan Diri
Tindakan hukum ini bukan semata bentuk pembelaan terhadap nama baik pribadi, tetapi juga seruan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Media sosial harusnya jadi ruang berkarya, bukan tempat menyebar kebencian,” tegas Umi Pipik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia digital tidak bebas nilai. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika mulai melukai harga diri dan martabat orang lain.
Umi Pipik pun berharap langkah ini menjadi contoh bahwa tidak ada yang kebal hukum di era digital—bahkan akun anonim sekalipun.
(Hilman F)

