- Advertisement -spot_img
HomeBeritaTragis: TKW Indonesia Diduga Ditelantarkan oleh Agency Tak Berizin Saat Kepulangan dari...

Tragis: TKW Indonesia Diduga Ditelantarkan oleh Agency Tak Berizin Saat Kepulangan dari Malaysia

- Advertisement -spot_img

PURWAKARTA-JABAR | Deraphukum.click | Jawa Barat Deraphukum.click Kisah tragis menimpa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang diduga ditelantarkan oleh pihak agency yang bertindak sebagai sponsor pengiriman tenaga kerja ke Malaysia.

Ironisnya, pemberangkatan dilakukan melalui jalur darat dan diduga tanpa prosedur resmi. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang bergerak di bidang pengiriman tenaga kerja luar negeri.

Laporan Kasus oleh Organisasi Lokal
Ketua Srikandi Ormas Gibas Purwakarta, Lia, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu anggota organisasi berinisial L, yang menyatakan bahwa seorang anggota keluarga mereka berada di Malaysia dalam kondisi memprihatinkan. L meminta bantuan kepada Asosiasi Perlindungan Pekerja dan Pengusaha (ASPPA) DPC Purwakarta untuk memulangkan korban ke Indonesia.

Penanganan Awal oleh ASPPA
Ketua ASPPA DPC Purwakarta, Nurhapipah, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima langsung oleh timnya. Setelah itu, ASPPA segera berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memahami situasi lebih lanjut.

“Kami menerima laporan bahwa salah satu anggota Srikandi Ormas Gibas sedang menghadapi kesulitan di Malaysia dan meminta bantuan. Kami segera mendatangi keluarga korban untuk mendengarkan kronologi yang terjadi. Setelah memperoleh informasi, kami memutuskan untuk langsung turun tangan membantu kepulangan korban,” jelas Nurhapipah.

Diduga Ditelantarkan oleh Agency Tak Berizin
Korban, yang berinisial I.A., diduga diberangkatkan ke Malaysia oleh agency berinisial JN yang beroperasi di wilayah Purwakarta. Agency tersebut, menurut dugaan, tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. “Agency ini tidak hanya memberangkatkan korban secara ilegal, tetapi juga tidak bertanggung jawab atas kepulangan korban ke tanah air. Hal ini jelas melanggar hukum dan menempatkan pekerja kita dalam risiko besar,” tegas Nurhapipah.

Proses Pemulangan yang Penuh Kendala
Korban akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 24 September 2024, pukul 18.50 WIB. Tim ASPPA segera menjemput korban di bandara dan mengantarnya ke rumah keluarganya di Kampung Bungur Jaya, Desa Cihuni, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta, pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama.

“Korban mengalami trauma dan kelelahan setelah perjalanan panjang. Kami memastikan bahwa korban dapat kembali ke rumah dengan selamat, meskipun proses ini penuh dengan kendala administrasi karena tidak adanya dokumen resmi dari pihak agency,” tambah Nurhapipah.

Minimnya Tindakan Hukum terhadap Agency Ilegal
Hingga saat ini, dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh agency tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus serupa dapat terjadi di masa mendatang.

“Seharusnya, pihak sponsor atau agency tidak hanya bertanggung jawab atas pemberangkatan, tetapi juga memastikan kepulangan pekerja dengan prosedur yang sah. Tanpa adanya dokumen resmi dan pengawasan pemerintah, pekerja kita berpotensi menjadi korban eksploitasi dan penelantaran,” ujar Nurhapipah.

Seruan untuk Pengawasan Lebih Ketat
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap agen-agen pengiriman tenaga kerja. Banyaknya kasus serupa menunjukkan perlunya pengetatan regulasi dan pemberian sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melanggar.

ASPPA bersama berbagai organisasi masyarakat terus mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk segera bertindak. Perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama perempuan, menjadi hal yang mendesak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Korban-korban seperti I.A. membutuhkan perhatian lebih, bukan hanya dari pemerintah tetapi juga masyarakat luas. Kita harus memastikan mereka diperlakukan secara manusiawi, baik saat bekerja maupun ketika kembali ke tanah air,” pungkas Nurhapipah.

Laporan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan kewajiban bersama untuk menjaga martabat dan keselamatan pekerja Indonesia di luar negeri.

(D.Ferd_Kepala Perwakilan)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here