KARAWANG, | Deraphukum.click | Desa Balonggandu, yang terletak di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, telah menginisiasi program Tempat Pengelolaan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Program ini bertujuan untuk mengelola sampah secara efisien dan ramah lingkungan. Saat ini, desa sedang mempersiapkan lokasi pengelolaan TPS3R yang terletak di tanah fasilitas umum di Dusun Bumi Cikampek Baru.
Namun, pembangunan TPS3R di Desa Balonggandu mendapat sorotan terkait kualitas pengerjaannya. Dilaporkan bahwa kontraktor pelaksana dinilai kurang profesional, sehingga hasil bangunan terkesan asal jadi.
Secara umum, TPS3R berperan penting dalam mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan menerapkan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah. Selain itu, fasilitas ini dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Implementasi TPS3R yang efektif diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi melalui pengelolaan sampah yang tepat.
(Davis(

