Karawang,Jawabarat | DerapHukum.click | Gempol– Tumpukan sampah ditemukan dibakar secara terbuka di belakang Pasar Gempol, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Praktik ini menuai keresahan warga sekitar karena asap tebal dan sisa pembakarannya berpotensi menjadi sumber penyakit.
Menurut informasi, sampah-sampah tersebut berasal dari aktivitas pasar dan dikumpulkan setiap hari dari para pedagang. Namun, alih-alih diangkut oleh dinas kebersihan, justru dibakar di lokasi.
Salah satu warga sekitar Siti Rohmah (42) mengeluhkan “setiap sore bau asap sampah itu nyengat sekali anak saya jadi sering batuk batuk”
Tindakan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pembakaran terbuka tanpa sistem pengendalian emisi berbahaya dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Warga berharap pemerintah desa segera turun tangan dan mencari solusi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk memastikan sampah-sampah tersebut diangkut dan dikelola sesuai prosedur yang ramah lingkungan. Jika tidak segera ditangani, masalah ini bisa berkembang menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga dan kualitas lingkungan.
(Lukmannul Hakim)

