PEKALONGAN, Jawa Tengah | Derahukum.click | Seorang pencuri spesialis sekolah yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pekalongan akhirnya dibekuk polisi. Pelaku berinisial AA (22), warga Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, ditangkap atas aksinya mencuri di SDN 03 Tegalontar.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K., melalui Kapolsek Sragi AKP Prisandi Tiar, S.T., S.Kom., mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Jumat (23/05/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Sragi dengan dukungan dari Tim Resmob Polres Pekalongan.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, di ruang guru SDN 03 Tegalontar,” ujarnya.
AKP Prisandi menjelaskan, kejadian bermula saat seorang saksi yang baru saja mengikuti rapat di sekolah tersebut, melihat pintu ruang guru dalam kondisi rusak karena handle-nya hilang. Saksi kemudian mengajak penjaga sekolah untuk melakukan pengecekan bersama.
“Saat dicek, mereka menemukan pintu sudah rusak akibat bekas congkelan, dan kondisi ruang guru dalam keadaan berantakan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa dua barang telah hilang, yaitu satu unit printer Epson EcoTank L3210 milik KKG Gugus Dr. Soetomo, dan satu unit laptop merek Lenovo.
“Kerugian diperkirakan mencapai Rp8 juta,” tambah AKP Prisandi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sragi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif. Hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Sragi dan Tim Resmob akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku AA pada Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“AA juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat lainnya, yaitu di SDN 03 Sragi, SDN 01 Tegalontar, dan MI Asy Syafiiyah,” terang Kapolsek Sragi.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (ARIYANTO)

