Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Sejumlah perwakilan nasabah arisan PCX di Kabupaten Pekalongan, Rabu (25/06) siang mendatangi kantor kejaksaan negeri Pekalongan.
Dengan didampingi kuasa hukum, H. Bayu Agung Pribadi, Skm, S.H. M.H. dan Ahmad Yusuf SH MM, mereka mempertanyakan perkembangan kasus arisan PCX yang berkasnya sudah dilimpah oleh penyidik Satreskrim Polres Pekalongan ke Kejaksaan.
Salah satu perwakilan peserta arisan, Mi’raj, mengapresiasi langkah hukum yang sudah dilakukan oleh penyidik Polres Pekalongan, dengan melanjutkan perkara ini dan sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mi’raj berharap, kasus yang sudah merugikan 800 orang peserta dengan kerugian total 2,3 milyar rupiah ini, segera diproses lebih lanjut, untuk mendapat kepastian hukum.
Usai audiensi dengan kejaksaan yang diwakili Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekalongan, Bayu membenarkan pihak Kejaksaan sudah menerima berkas dari penyidik kepolisian. Bayu berharap, kasus ini segera di proses dan dilakukan P21.
Bayu juga berharap, kasus ini agar segera selesai dan mendapat kepastian hukum. Pasalnya, pihaknya sudah menunggu selama 3 tahun, terhitung dari pelaporan kasus ini di tahun 2022.
( ARI)