Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng menggelar razia lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025 yang memasuki hari kedua, Selasa (15/7/2025). Kegiatan razia stasioner ini digelar di Jalan Raden Saleh, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Razia kali ini menyasar kelengkapan surat-surat, baik pengemudi maupun kendaraan bermotor. Hasilnya, sebanyak 42 pelanggar terjaring dalam razia tersebut, dengan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 32 lembar STNK, 5 lembar SIM, dan 5 unit sepeda motor.
Selain melakukan penindakan dengan Tilang, dalam pelaksanaan operasi kali ini, Sat Lantas Polres Pekalongan Kota juga menghadirkan mobil Samsat Keliling. Hal ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang ingin langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi razia. Terutama bagi para pelanggar yang kedapatan belum memperpanjang pajak kendaraannya.
Kegiatan yang dipimpin KBO Sat Lantas IPTU Sumiyanto, diikuti oleh personel gabungan yang tersprin dalam Operasi Patuh Candi 2025, serta melibatkan staf Dispenda Kota Pekalongan dan perwakilan dari Jasa Raharja.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H. mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan, serta memperhatikan keselamatan saat berkendara agar tidak terjadi kecelakaan,” ujar Iptu Purno. ( ARI )