KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | Cilamaya, 16 Juli 2026 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Cilamaya menggelar rapat bersama warga Dusun Pasar Dua RT 03 dan RT 07 untuk membahas persoalan tumpukan sampah yang telah lama menimbulkan keresahan masyarakat. Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi warga sekaligus mencari solusi atas persoalan pengelolaan sampah yang dinilai belum berjalan optimal.
Rapat dihadiri oleh Ketua BPD Desa Cilamaya, H. Nurhasan, S.IP, Kepala Desa Cilamaya, Ali Hamidi, S.P., serta tokoh masyarakat dan warga Dusun Pasar Dua. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan mengenai kondisi Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dipenuhi sampah hingga menimbulkan bau menyengat dan pencemaran lingkungan.

Menurut warga, sampah yang menumpuk berasal dari limbah rumah tangga masyarakat sekitar serta sampah para pedagang Pasar Cilamaya. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena sampah tidak diangkut secara rutin oleh pihak pengelola yang telah ditugaskan oleh Pemerintah Desa maupun dinas terkait.
Warga juga mempertanyakan pengelolaan retribusi kebersihan yang selama ini dipungut dari para pedagang Pasar Cilamaya sebesar Rp2.000 per hari oleh saudara HW, sementara pelayanan pengangkutan sampah dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, volume sampah terus bertambah dan menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi TPS.

Kepala Desa Cilamaya, Ali Hamidi, S.P., dalam kesempatan tersebut mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi. Ia menyampaikan bahwa persoalan sampah menjadi perhatian serius pemerintah desa dan mengakui masih terdapat kekurangan dalam sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemerintah Desa tidak akan menutup mata terhadap persoalan ini. Masukan dari warga akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Cilamaya, H. Nurhasan, S.IP, menegaskan bahwa BPD memiliki kewajiban menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Ia menyatakan bahwa seluruh masukan warga akan dikawal bersama Pemerintah Desa agar penanganan sampah dapat segera direalisasikan.
“Kami hadir untuk mendengar langsung keluhan masyarakat. BPD bersama Pemerintah Desa akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar persoalan sampah di Dusun Pasar Dua segera mendapatkan solusi yang nyata dan berkelanjutan,” kata H. Nurhasan.

Melalui rapat tersebut, masyarakat berharap adanya langkah konkret berupa pengangkutan sampah secara rutin, pembenahan sistem pengelolaan TPS, serta peningkatan pengawasan terhadap pengelola kebersihan agar persoalan yang selama ini dikeluhkan tidak kembali terulang.
Pertemuan berlangsung dengan suasana terbuka dan penuh musyawarah. Seluruh pihak berkomitmen menjadikan hasil rapat sebagai dasar penyusunan langkah-langkah penanganan sampah demi menciptakan lingkungan Dusun Pasar Dua yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(SN)

